Lingkar.co – Sepeda listrik menjadi tren atau gaya hidup saat ini. Saat ini pengendara sepeda listrik kian marak melintas di jalan raya. Karenanya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora memberikan perhatian khusus dalam menjaga ketertiban berlalu lintas di jalan raya.
Kapolres Blora, AKBP Agus Puryadi melalui Kasatlantas AKP Noach Hendrik menuturkan, alat transportasi ini banyak diminati mulai dari anak-anak hingga orang tua.
Namun sayangnya, keberadaan sepeda listrik di jalan tak jarang menuai kekesalan dan kekhawatiran pengguna jalan lain.
Maka dari itu, Kasatlantas mengimbau agar para pengguna sepeda listrik agar tidak digunakan melintas di jalan umum kecuali di jalur khusus yang telah disediakan.
Tak hanya itu, menurutnya, sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
“Sepeda listrik adalah suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut di wilayah operasi dan atau lajur tertentu,” katanya, Senin (2/10/2023)
“Merujuk Permenhub tersebut, sebuah sepeda listrik harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum beroperasi,” terangnya.
“Persyaratan tersebut diantaranya Lampu utama, lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflektor) di bagian belakang, alat pemantul cahaya di kiri dan kanan, sistem rem yang berfungsi dengan baik, klakson atau bel, kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam,” sambungnya.
Lebih lanjut, Kasatlantas menerangkan bahwasanya pengendara sepeda listrik sebelum turun ke jalan juga wajib memenuhi beberapa syarat.
“Yaitu menggunakan helm, minimal berusia 12 tahun, tidak boleh mengangkut penumpang lain kecuali terdapat jok untuk penumpang, tidak boleh memodifikasi daya motor sehingga dapat meningkatkan kecepatan, memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas yaitu memperhatikan pengguna jalan lain, prioritas pejalan kaki, jaga jarak aman, dan konsentrasi,” paparnya.
“Dan untuk pengendara sepeda listrik yang masih berusia 12 -15 tahun, harus didampingi orang dewasa saat beroperasi dan juga sepeda listrik juga hanya dapat digunakan di kawasan tertentu, seperti permukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran, dan area di luar jalan raya,” tandasnya..
Sejalan dengan hal itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait dengan sepeda listrik dalam waktu dekat ini.
“Sekali lagi, jadi saat ini karena maraknya penggunaan sepeda listrik tidak pada tempatnya, kami dari Satlantas melaksanakan proses sosialisasi kepada warga Blora, karena sudah diatur dalam Permenhub nomor 45 tahun 2020,” jelasnya.
“Rencana 1 bulan kami sosialisasi. Setelah itu kami akan melaksanakan penindakan, apabila secara kasat mata kami menemukan warga yang melanggar,” pungkasnya. (*)
Penulis: Lilik Yuliantoro
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps