UMK–UMSK Semarang 2026: Komitmen Wali Kota Diuji, Buruh Tunggu Rekomendasi

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pamestuti saat menerima audiensi buruh Kota Semarang. (dok Alan Henry)
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pamestuti saat menerima audiensi buruh Kota Semarang. (dok Alan Henry)

Lingkar.co – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti didampingi Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin serta sejumlah kepala OPD menemui langsung perwakilan buruh yang menggelar aksi di depan Balai Kota Semarang, Selasa (23/12/2025). Aksi tersebut digelar untuk menyuarakan tuntutan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tahun 2026.

Di hadapan para buruh, Agustina kembali menegaskan komitmennya mempertahankan kenaikan upah sebesar 6,5 persen dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9 persen. Jika dikonversikan, angka tersebut berada di kisaran Rp3,7 juta.

Menurut Agustina, sikap tersebut diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara aspirasi buruh dan kondisi perekonomian daerah, sekaligus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang mengatur mekanisme penetapan UMK dan UMSK.

“Saya memang belum bisa membuat surat rekomendasinya hari ini karena masih ada agenda lain. Tapi komitmen saya tetap sama, minimal di angka Rp3,7 juta akan saya pertahankan,” tegas Agustina di hadapan massa aksi.

Ia menilai besaran tersebut masih realistis dan memungkinkan untuk diterapkan, mengingat adanya masukan dari sejumlah pelaku usaha di Kota Semarang. Agustina juga memastikan bahwa skema UMSK tetap diberlakukan dan tidak dihapus.

Sementara itu, Koordinator Aksi Buruh, Sumartono, menyatakan bahwa buruh masih berpegang pada tuntutan kenaikan UMK dengan indeks 0,9 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Dengan indeks tersebut, UMK Kota Semarang dihitung berada di angka Rp3.721.000.

Meski angka Rp3,7 juta disebut sebagai bentuk kompromi, buruh menegaskan tuntutan utama mereka tetap pada penerapan indeks 0,9 secara penuh.

“Kalau bicara solusi, harapan kami tetap di indeks 0,9 dengan nominal Rp3.721.000. Apakah perjuangan ini berhasil atau tidak, nanti akan terlihat dari rekomendasi Wali Kota,” ujar Sumartono.

Ia menegaskan, buruh belum akan menyatakan kemenangan sebelum rekomendasi resmi dikeluarkan. Jika hasilnya tidak sesuai harapan, buruh menyatakan siap kembali menggelar aksi lanjutan.

“Kalau nanti keputusannya tidak sesuai, pasti akan ada aksi lagi. Ini jadi evaluasi bersama. Tahun depan, perjuangan buruh akan lebih keras,” katanya.

Selain UMK, isu UMSK juga menjadi sorotan. Buruh meminta agar nilai UMSK tidak mengalami penurunan dibandingkan ketetapan sebelumnya yang pernah diberlakukan di Jawa Tengah.

“Minimal UMSK tidak dikurangi, nilainya sama seperti tahun lalu. Kalau maksimal, kami minta ada penambahan di tiap sektor. Ini nilai kompromi supaya prosesnya tidak berlarut-larut,” tambah Sumartono.

Aksi dan audiensi tersebut menjadi bagian dari rangkaian panjang dialog antara buruh dan pemerintah daerah. Hingga kini, tercatat sudah berlangsung tujuh kali pertemuan, terdiri dari tiga kali aksi dan empat kali audiensi, baik di tingkat kota maupun provinsi. ***