Unik dan Pertama di Indonesia! Kasus Oknum Dokter Pencampur Sperma ke Makanan

SEMARANG, Lingkar.co – Aksi tidak senonoh oknum dokter inisial DP yang mencampurkan sperma ke makanan istri temannya, merupakan kasus unik.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, dalam pesan WhatsApp kepada Lingkar.co, Jumat (17/9/2021) siang.

“Kasus aksi tidak senonoh dokter DP yang berujung mencampurkan makanan ke istri temannya itu merupakan kasus unik,” ucapnya.

Menurut keterangan penyidik Ditkrimum Polda Jateng, kata Iqbal, kasus semacam itu adalah yang pertama di Indonesia.

“Yurisprudensinya tidak ada. Rujukan dari kasus-kasus terdahulu tidak ditemukan. Jadi, kasus ini betul-betul yang pertama terjadi,” ungkapnya.

Maka dari itu, kata Iqbal, penyidikan kasus ini dilakukan secara cermat agar penyidik tidak salah menerapkan pasal.

Selain itu, tersangka DP juga mengalami kelainan jiwa berdasarkan hasil pemeriksaan medis oleh tim dokter dari berbagai disiplin medis.

Iqbal mengatakan, pemeriksaan kejiwaan dokter DP secara maraton selama dua minggu oleh tim dokter pada salah satu RS di Semarang.

“Tersangka diperiksa oleh tim yang terdiri psikolog, psikiater serta beberapa dokter lain. Hasilnya, positif kelainan kejiwaan,” ucapnya.

Kendati demikian, kata dia, tim penyidik telah memenuhi persyaratan pemeriksaan kejiwaan tersangka, dan berkas penyidikan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang.

“Keterangan dokter tentang kondisi kejiwaan itu yang beberapa waktu lalu diminta oleh tim kejaksaan. Rabu (15/9/2021) kemarin, berkas sudah kami limpahkan kembali ke Kejari,” ujarnya.

Iqbal mengatakan, tersangka dokter DP, dilaporkan DW setelah kedapatan melalui rekaman iPad milik pelapor DW, melakukan onani dan mencampurkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor.

“Di depan penyidik dia (DP) mengaku telah melakukan aksi serupa tiga kali,” kata Iqbal.

Akibat perbuatannya, tersangka DP terancam pasal 281 ayat (1) KUHP, yaitu tentang kejahatan terhadap kesopanan.***

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling