SEMARANG, Lingkar.co – Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), Rodiyah, menyetujui adanya kebijakan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Menurutnya, kampus sudah saatnya memberikan tempat paling nyaman bebas dari kasus kekerasan seksual.
Untuk itu, pihaknya melalukan upaya pembentukan tim penanganan dan pencegahan kekerasan seksual (P2KS) dengan memberikan naskah akademik dalam publik hearing Unnes.
Baca Juga : Pentingnya Keahlian Komedi Tunggal Bagi Mahasiswa
Ia mengatakan, kebijakan itu sangat bagus karena kampus harus memberikan tempat perlindungan dan keamanan dalam beraktivitas.
“Itu juga membuktikan negara sudah progresif. Unnes sendiri sudah membuat peraturan rektor tentang pencegahan penangan kekerasan seksual. Salah satunya membentuk tim P2KS, ” kata Rodiyah kepada Lingkar.co usai acara Marvelaw Unnes Competition (MUC), Kamis (11/11/2021).
Unnes Perguruan Tinggi Pertama yang Merespon Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021
Tentunya peraturan tentang penanganan kekerasan seksual sebuah adalah progresifitas bagi perguruan tinggi, Rodiyah mengungkapkan, Unnes merupakan salah satu perguruan tinggi pertama yang sudah merespon Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
“Saya kira Unnes yang pertama. Sebelum pemerintah mengesahkan kebijakan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, kita sudah menyiapkan aturan karena hal itu suatu kebutuhan,”ujarnya.
Terkait hal itu, ia menuturkan bahwa Fakultas Hukum memberikan kontribusi kepada Unnes dalam pembahasan aturan rektor terkait penanganan kasus kekerasan seksual.
“Kita bersama mahasiswa memberikan kontribusi untuk membahas peraturan rektor P2KS. Kontribusinya yakni berikan naskah akademik dalam ikut publik hearing,” imbuhnya.
Sementara itu, mahasiswa Fakultas Hukum Unnes, Muhammad Faza Iqbal Hamdani, mengatakan kejadian kekerasan seksual merupakan kasus yang sangat sensitif pada tahun 2021.
Menurutnya, kebijakan pemerintah terkait penanganan kekerasan seksual menjadi sebuah solusi, karena mewakili banyak orang untuk menyuarakan perjuangan terhadap korban kekerasan seksual.
Sebabnya, banyak sekali korban seksual tidak ke blow up baik di lingkungan kampus maupun di luar kampus.
“Setuju adanya regulasi pemerintah karena salah satu mendukung dalam perlindungan bagi korban kekerasan seksual. Setidaknya, kebijakan tersebut tidak marak terjadi di lingkungan kampus maupun luar kampus,” ujarnya.
“Itu sudah ada turunan peraturan rektor tentang penanganan kekerasan seksual. Kami juga rutin diskusi bahkan kemarin baru menindak kasus kekerasan seksual yang ada di FH menjadi korban,” tambahnya.
Penulis : Tito Isna Utama
Editor : Rezanda Akbar D.