Usai Transaksi, Pemakai Obat-obatan Terlarang Dibekuk Jajaran Satnarkoba

ILUSTRASI: Sejumlah Obat-obatan Terlarang. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Sejumlah Obat-obatan Terlarang. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

Kronologi Penangkapan Tersangka

Kasubag Humas Polres Sragen AKP Suwarso mewakili Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menyampaikan sekitar pukul 19.00 Tim opsnal satuan narkoba Polres Sragen menerima informasi dari masyarakat.

Baca juga:
53 Awak Kapal KRI Nanggala-402 Gugur, Menteri Agama Ajak Umat Gelar Salat Ghaib

Bahwa di sekitar kampung Teguhan Kelurahan Plumbungan, sering di gunakan untuk penyalahgunaan obat obatan jenis Psikotropika.

”Berawal dari informasi tersebut tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Sragen langsung melakukan maping di sekitaran wilayah tersebut,” jelasnya.

Lantas sekitar pukul 22.00 petugas mencurigai seorang laki laki yang sedang berhenti di pinggir jalan  wilayah kampung Teguhan, Rt.005/Rw.002,Kelurahan Plumbungan. Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan.

Baca juga:
Usulkan Kenaikan Pangkat 53 Prajurit KRI Nanggala yang Gugur

Setelah ditanya pelaku mengaku bernama Cucud. Setelah itu anggota langsung melakukan penggeledahan badan dan dapat di temukan Obat jenis merlopam dan Obat jenis riklona.

Dari pengakuan tersangka, obat tersebut didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama Fajar seharga Rp.100 ribu.

”Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Res Sragen untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya. (fid/luh)

Baca juga:
Film Inuk : Sosialisasikan Kaleng Infaq lewat Film