Berita  

Sat Polairud Polda Kaltara Ungkap Sindikat Jaringan Narkoba Internasional, Amankan 31 Kilogram Sabu

Foto: dokumentasi Polairud Polres Nunukan Polda Kaltara
Foto: dokumentasi Polairud Polres Nunukan Polda Kaltara

Lingkar.co – Pengungkapan sindikat jaringan narkoba Internasional telah diungkap oleh Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Nunukan bersama Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimatan Utara, Polsek KSKP dan Beacukai Nunukan, Minggu (10/12/2023) pukul 23.00 WIB di Pelabuhan Tunon Taka tepatnya di Pos X-Ray.

Dalam penangkapan tersebut, berhasil ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 31 kilogram dan 100 butir ekstasi.

Saat ditanyai oleh petugas, IR (tersangka) mengaku bahwa barang bawaannya tersebut berasal dari Malaysia sehingga petugas membawa seluruh barang tersebut menuju ke Pelabuhan Tunon Taka, Tunukan untuk dilakukan pengecekan menggunakan X-Ray.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Sebelumnya, terkait dengan adanya barang-barang ilegal yang akan melewati pelabuhan tersebut, Personil Gakkum Satpolairud bersama dengan Tim Gabungan melaksanakan penyelidikan di perairan Nunukan hinggan menemukan sebuah perahu yang mencurigakan.

Kasat Polairud Polres Nunukan Polda Kaltara, IPTU Muhammad Ibnu Robbani S.Tr.K mengatakan, saat dilakukan pengecekan ditemukan barang-barang yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Yang kami curigai awalnya ada drum berwarna biru yang ternyata di dalamnya berisikan 2 karung yang berisikan 31 plastik bening berukuran besar yang diduga berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu,” katanya.

Png-20230831-120408-0000

“Selain itu juga ada 100 butir ekstasi. Saat ini tim gabungan sudah melakukan penangkapan terhadap IR,” imbuhnya.

Tim Gabungan berhasil menangkap IR disebuah rumah di jalan Rimba kemudian tersangka dibawa ke Mako Sat Polairud Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Rencananya, IR akan mengirimkan 31 kilogram sabu dan 100 butir ekstasi tersebut ke Pare-Pare atas perintah RR (status DPO) yang saat ini berada di Malaysia yang selanjutnya akan diterima oleh keluarga RR yang ada di Pare-Pare.

Saat di Malaysia, IR hanhya bekerja sebagai buruh bangunan sejak bulan Agustus dan berencana akan pulan pada bulan ini ke Sulawesi.

Mendengar hal tersebut, RR mau menitipkan oleh-oleh untuk keluarganya sekaligus sabu-sabu tersebut yang akan dipakai di sana.

IR menyetujui hal tersebut asalkan dibantu buaya untuk pulang kampung dan diberikan uang 10juta setelah sampai di Pare-Pare.

Sebelum berangkat pulang ke kampung halaman, IR sudah mengetahui bahwa di dalam drum tersebut berisikan sabu-sabu namun tidak tahu jumlahnya dikarenakan RR yang mengemas semua barang titipannya.

Penulis : Muhammad Nurseha

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *