Lingkar.co – Pemda DIY telah menetapkan tidak akan terapkan work from anywhere (WFA) pada masa jelang libur Lebaran tahun 2025.
Meski awalnya sempat ada rencana mengikuti arahan pusat untuk WFA, namun Pemda DIY memilih untuk tetap mengutamakan pelayanan pada masyarakat, termasuk jutaan orang yang diprediksi mengunjungi DIY saat libur Lebaran.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono saat ditemui di Kompleks Kepatihan belum lama ini.
Beny menuturkan, keputusan tidak menerapkan WFA diambil berdasarkan kesepakatan para sekretaris daerah di semua kabupaten/kota se-DIY.
“Kami sepakat tidak mengambil langkah untuk WFA. Prediksinya, kurang lebih akan ada 6 juta pengunjung yang masuk ke DIY. Karena itu, kami sebagai tuan rumah tidak boleh WFA. Kami tidak menerapkan itu untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
Beny mengatakan, libur Lebaran ditambah cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat, dinilai sudah cukup untuk para pegawai Pemda DIY merayakan Lebaran bersama keluarga, beristirahat ataupun berlibur.
“Libur (Lebaran) itu nanti sudah sangat cukup. Setelahnya juga tidak ada WFA agar masyarakat tetap terlayani,” tuturnya.
Baca Juga: ASN Pemprov Jateng Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Lebaran
Seperti yang diketahui, pemerintah pusat menetapkan kebijakan WFA bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri pada 24-27 Maret 2025 mendatang.
Kebijakan ini diambil guna mendukung efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah pusat.

Terkait efisiensi anggaran, Beny mengungkapkan, justru momen libur Nyepi dan Lebaran yang berurutan di tahun ini menjadi waktu yang baik dalam rangka meningkatkan perekonomian DIY.
Ia berharap, jutaan orang yang diprediksi akan masuk DIY nantinya bisa berbelanja dan tinggal lama di wilayah DIY.
“Harapan kami, tamu yang hadir itu juga sekaligus berbelanja di DIY, nanti ekonominya akan berputar dan berkembang. Ketika kita kedatangan tamu yang begitu besar, tamunya datang dan yang punya rumah masak tetap libur, sehingga kami memutuskan untuk tidak mengambil langkah (WFA) itu,” jelasnya.
Selain itu, Beny juga melarang seluruh OPD menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur bersama, baik untuk mudik maupun liburan. Jika melanggar, ia memastikan akan memberikan sanksi kepada pelanggar.
“(Aturan) itu sudah jelas, dan tentu ada sanksinya,” imbuhnya