JAKARTA, Lingkar.co – Pemerintah memfokuskan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi penyandang disabilitas pada enam provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, drg Widyawati, mengatakan, enam provinsi itu adalah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Dia mengatakan, pemerintah berharap, sebanyak 225 ribu sasaran selesai vaksinasi Covid-19 pada Oktober 2021.
Percepatan vaksinasi bagi penyandang disabilitas pada wilayah Jawa-Bali menggunakan vaksin Sinopharm.
“Vaksin tersebut melalui mekanisme hibah dari Raja Uni Emirat Arab sebanyak 450.000 dosis,” ujarnya, Sabtu (14/8/2021).
Widya mengatakan, pemberian vaksin penyandang disabilitas melalui fasilitas pelayanan kesehatan dan sentra-sentra vaksinasi Covid-19.
Dalam pelaksanaannya, Kemenkes bekerja sama dengan Kemensos dan Kemendagri, untuk pendataan dan pendaftaran NIK dari kelompok sasaran disabilitas.
Widya mengatakan, kelompok disabilitas masuk dalam sasaran tahap 3, yaitu masyarakat rentan.
“Secara keseluruhan terdapat 562.242 target sasaran vaksinasi pada kelompok penyandang disabilitas seluruh Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga:
Ingin Gelar Pentas, Pekerja Seni Inginkan Audiensi dengan Bupati
TERBITKAN SURAT EDARAN
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran yang menyatakan, kaum digabel dapat terlayani pada seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP.
Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.
”Tentunya kegiatan vaksinasi berjalan dengan adanya kerjasama dengan komunitas, organisasi lokal, dan pihak swasta,” kata Widya.
Kerja sama itu, untuk mobilisasi masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas, mendaftarkan, dan mengatur transportasi antar jemput ke tempat pelayanan vaksinasi Covid-19.
Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021.
SE itu tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.
Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota.
”Semangat yang mau kita jaga adalah seluruh masyarakat Indonesia terlindungi dari paparan virus Covid-19,” pungkasnya.*
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps