KUDUS, Lingkar.co – Viral pesan siaran melalui WA group berisikan tarif tilang terbaru dari Kapolri, Divisi Humas Mabes Polri mengklarifikasi hal tersebut merupakan hoaks.
Daftar denda tilang terbaru dari Kepolisian RI, menyusul pengangkatan Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo beredar sebagai pesan berantai di aplikasi WhatsApp, pada akhir Januari 2021.
Salah satu contoh daftar tarif denda tilang yang beredar itu adalah denda tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan dikenakan denda Rp50 ribu.
Sedangkan denda tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) sebesar Rp25 ribu.
Terkait pesan viral tentang daftar denda tilang pada Januari 2021, Divisi Humas Mabes Polri mengklarifikasi pesan tersebut merupakan hoaks dalam unggahan instagram mereka pada Sabtu, 30 Januari 2021.
Divisi Humas Polri bahkan menambahkan, klarifikasi terkait perintah Kapolri kepada warga untuk membuktikan, tindak penyuapan terhadap anggota Polri di jalan raya.
“Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut,” Divisi Humas Polri menjelaskan lewat unggahan Instagram. (aji)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps