Berita  

Viral Seorang ASN Diduga Rampas Hp, Aji Ingatkan Wartawan Tidak Membuat Berita Menyimpang

Foto : Lilik Yuliantoro/lingkar.co
Foto : Lilik Yuliantoro/lingkar.co

Lingkar.co – Viralnya pemberitaan soal Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai dokter di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang dituding melakukan perampasan HP seseorang menjadi keprihati tokoh pendiri Aliansi Jurnalis Independen (Aji) Kota Bojongnegoro, Sujatmiko.

Dia mengingatkan kepada sesama wartawan dimanapun tempat untuk berhati-hati dalam membuat pemberitaan menyangkut permasalahan yang bisa merugikan pihak lain.

“Hati-hati membuat berita karena ada kode etik yang harus dipatuhi. Jangan membuat berita yang menyimpang,” katanya, Senin (6/3/2023).

Mantan Ketua Aji Bpjpnegoro itupun juga menyebutkan sejumlah kategori pemberitaan agar tidak menyimpang yang perlu dicermati oleh para wartawan.

“Pertama, jangan menghakimi seseorang. Kedua harus ada checks and balances. Ketiga, kita itu pnya unsur yang bagus, unsur edukasi, unsur kritik, dan juga etika,” katanya.

Menurutnya, etika jurnalistik juga harus dijunjung tinggi karena berkaitan dengan profesi.

“Kalau kita tidak menghormati profesi kita sendiri, terus siapa. Karena kalau kita membuat berita beresiko tinggi dan tidak checks and balances bisa juga berakibat buruk,” imbuhnya.

Maksud dari berakibat buruk tersebut yakni, beresiko tinggi untuk orang lain sehingga akan berdampak hukum.

Sebelumnya dalam sebuah kesempatan, Dokter berinisial UH menggelar konferensi pers yang dihadiri sejumlah wartawan. Upaya ini menyusul munculnya kabar sumir yang mengemuka di publik tidak semestinya.

Fakta sesungguhnya, dr UH adalah korban jual beli tanah kavling yang kini justru dipolisikan oleh pihak-pihak yang tidak mengetahui kasus ini secara utuh.

Demi melawan kezaliman, dr UH melalui Kuasa Hukumnya Sugiyarto, kemudian melakukan upaya hukum dengan laporan balik ke polisi atas kejadian yang terjadi.

Sugiyarto mempertegas bahwa kliennya tidak benar jika disebut melakukan tindakan yang berujung perkara pidana.

“Terkait perampasan HP itu tidak benar. Yang jelas, justru sebaliknya helm klien kami adalah yang dirampas,” tegasnya.

Menurut Sugiyarto, terkait dengan aduan perampasan itu, adalah pengaduan palsu karena niat kliennya bukan merampas HP. Tetapi, untuk mengisikan pulsa supaya bisa berkomunikasi dengan broker jual beli tanah kavling.

Dirinya menuturkan, bahwa saat ini berhubung pemberitaan yang sebelumnya muncul menuding yang tidak-tidak, akhirnya juga melaporkan dugaan tindak pidana.

“Jadi, kamis yang lalu kami sudah melakukan laporan ke Polres Blora. Harapan kami, keadilan ini harus ditegakkan yang selurus-lurusnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Sugiyarto menyebut, laporan yang telah dilakukannya demi membela dr UH sesuai Pasal 378, 372 KUHP Juncto Pasal 317 dan atau Pasal 220 KUHP telah teregister dengan nomor STTLP/47/III/2023/JATENG/RES BLORA.

“Ikuti proses hukum, karena kami sudah laporkan, jadi sudah kami serahkan ke kepolisian,” katanya mengakhiri.

Penulis : Lilik Yuliantoro