Lingkar.co – Beredarnya berita soal seorang ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blora berinisal UH (36), yang dilaporkan oleh YL (50) ke pihak kepolisian karena diduga melakukan perampasan sebuah Hp, kini gelar Konferensi pers.
Dengan didampingi penasihat hukumnya, Sugiyarto, UH memberikan klarifikasi kejadian tersebut pada hari Sabtu (4/3/2023).
Atas kejadian tersebut, kini UH telah melamporkan balik terhadap YL ke pihak kepolisian.
“Jadi, Kami melakukan pendampingan hukum kepada klien UH. Dan kami juga telah melakukan laporan balik terhadap YL. Atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau pengaduan palsu,” ucap, Sugiyarto di depan awak media.
“Kami membuat laporan pada Kamis (02/03/2023) di SPKT Polres Blora tentang dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh YL dan putranya yang berinisial DK,” jelasnya penasihat hukum dari ASN Dinkes Blora tersebut.
Lebih lanjut, tindak pidana yang dia laporkan, sesuai pasal 378, 372 KUHPidana juncto pasal 317 dan atau pasal 220 KUHPidama telah teregister dengan nomor STTLP/47/III/2023/JATENG/RES BLORA.
Dalam konpresnya, Ia pun membantah jika kliennya tersebut telah melakukan perampasan milik putri YL sesuai dengan pengaduan di Polsek Blora Kota.
“Justru ini sebaliknya, helm milik klien kami diambil paksa oleh putranya bahkan sampai sekarang belum dikembalikan,” terangnya.
“Klien saya tidak melakukan perampasan HP, hanya meminjam untuk menghubungi ibunya. Karena kalau hubungi dengan HPnya tidak pernah ada respon,” terangnya kembali.
Jadi, lanjut Sugiyarto Ketika HP digunakan menelpon, ternyata tidak ada pulsanya dan berniat untuk dibelikan pulsa agar dapat menghubungi ibunya.
Terakhir, pengacara kondang di Blora ini, kembali menceritakan, awalnya permasalahan yang terjadi antara kliennya dengan YL mengenai jual beli tanah kapling yang sudah dibayarkan oleh kliennya tidak tidak kunjung diproses terkait hak kepemilikan oleh YL.
Bahkan YL sendiri tidak bisa dihubungi oleh klien kami apalagi ketemuan.
“Karena dihubungi tak ada respon, kemudian klien kami mendatangi rumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Dari awal klien kami tidak ada niatan sama sekali untuk menempuh jalur hukum,” ungkapnya.
Terahkir dirinya kembali membenerkan, karena ada niatan tidak baik dan selalu menghindar, bahkan kliennya dilaporkan atas tuduhan perampasan.
Maka Ia mendampingi kliennya melaporkan YL dan putranya SPKT Polres Blora, atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau pengaduan palsu.
Penulis : Lilik Yuliantoro
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps