Lingkar.co – Polemik izin tambang galian C di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, terus menuai sorotan masyarakat. Selain kepala desa, warga juga menuding adanya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Ketua Karang Taruna Tunggulsari dalam persetujuan rencana penambangan.
Keterlibatan Ketua Karang Taruna dalam pembentukan tim galian C mendapat sorotan dari Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi. Ia menilai tindakan tersebut tidak sepantasnya dilakukan seorang pemuda yang memimpin organisasi kepemudaan.
“Usia hanya deretan angka, tapi menjadi dewasa itu keputusan yang lahir dari kesadaran. Kalau tindakannya justru seperti itu, meski dia masih muda, artinya belum dewasa dalam berpikir maupun bertindak,” ujar Benny usai mengukuhkan pengurus Karang Taruna Kabupaten Kendal periode 2025–2030, Rabu (24/9/2025).
Menurut Benny, kedewasaan tidak diukur dari umur, melainkan dari kemampuan menimbang kondisi sosial, mendengar suara masyarakat, serta menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi. Seorang ketua organisasi pemuda, kata dia, seharusnya mampu memberi teladan di tengah masyarakat.
“Syukurlah kalau kabarnya dia sudah mundur dari jabatannya. Itu menunjukkan ada kesadaran untuk memahami persoalan dan membaca tuntutan masyarakat. Langkah itu tepat, meski seharusnya tidak perlu sampai terjadi seperti ini,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Karang Taruna Kabupaten Kendal, Nattaya Kenenza, menyayangkan dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Ketua Karang Taruna Tunggulsari. Ia menegaskan, Karang Taruna adalah wadah kreativitas dan pengabdian pemuda, bukan sarana untuk kepentingan pribadi.
“Kalau terbukti menyalahi aturan, tentu ada sanksi yang akan diberikan sesuai ketentuan organisasi. Jabatan Karang Taruna tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat,” tegas Nattaya. (*)
Penulis: Yoedhi W