Wagub Jateng Tinjau Persiapan RPH Jelang Iduladha

Wagub Jateng, Taj Yasin Maimoen, meninjau RPH dan BHP Penggaron, Semarang, Rabu (14/7/21). FOTO: Rezanda Akbar D/Lingkar.co
Wagub Jateng, Taj Yasin Maimoen, meninjau RPH dan BHP Penggaron, Semarang, Rabu (14/7/21). FOTO: Rezanda Akbar D/Lingkar.co

SEMARANG, Lingkar.co – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, meninjau Rumah Potong Hewan (RPH) dan Budidaya Hewan Potong (BHP) Penggaron, Semarang, Rabu (14/7/21).

Peninjauan tersebut dalam rangka memastikan persiapan RPH jelang Hari Raya Iduladha 1442 H yang jatuh pada 20 Juli 2021.

Pada kesempatan itu, Taj Yasin mengapresiasi RPH Penggaron, yang menerapkan protokol kesehatan berdasarkan SE Ditjen PKH. SE tersebut mengatur tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam masa pandemi Covid-19.

“Selain proses protokol kesehatan yang berjalan, saya juga mengapresiasi RPH Penggaron karena bekerjasama dengan Juleha juru sembelih halal,” kata Taj Yasin.

Menurutnya, kerjasama dengan Juleha untuk menghindari adanya daging gelonggongan.

Baca Juga:
Kapolres Sragen Bagikan Sembago untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

STOK HEWAN KURBAN MENINGKAT

Stok hewan kurban di RPH Penggaron, mengalami kenaikan daripada tahun lalu.

“Alhamdulillah saya tanya tadi, tahun lalu ada 180 ekor sapi, saat ini bisa lebih dari 200. Artinya kesadaran masyarakat untuk menyembelih di RPH ini tinggi,” kata Taj Yasin.

Untuk jasa pemotongan, RPH mematok biaya Rp1 juta per ekor. Selain itu, RPH Penggaron juga menyiapkan jual beli hewan kurban dengan kisaran harga mulai Rp20 juta.

TATACARA PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN DI RPH PENGGARON

RPH Penggaron, akan melakukan tes kesehatan kepada panitia kurban, sebelum melakukan penyembelihan hewan kurban.

Selanjutnya, pemotongan hewan kurban akan dilakukan dalam tiga sesi agar tidak menimbulkan kerumunan.

Sementara untuk pendistribusian, RPH akan membagikan daging kurban kepada pihak masjid atau musala.

Diketahui, tatacara penyembelihan hewan kurban diatur dalam Surat Edaran dari Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021 yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam masa pandemi Covid-19.

Pada prinsipnya, SE Ditjen PKH itu, mengatur orang-orang yang terlibat pada setiap lokasi baik di tempat penjualan, maupun tempat pemotongan hewan kurban. Baik RPH maupun di luar RPH harus menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi serta interaksi). *

Penulis : Rezanda Akbar D
Editor : M. Rain Daling