Wajib Lakukan Pengawasan dan Inventarisasi Sirukulasi Kependudukan

ILUSTRASI: Petugas administrasi Kecamatan Tayu sedang melayani warga yang melakukan permohonan berkas. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Petugas administrasi Kecamatan Tayu sedang melayani warga yang melakukan permohonan berkas. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Dengan adanya pemangkasan birokrasi pada pengurusan pindah datang, masyarakat kini bisa melakukan pengurusan tanpa pemberitahuan pemerintah desa (pemdes).

Dalam hal ini, pemdes mulai memberdayakan semua elemen, mulai dari RT/RW, Kesejahteraan Keluarga (PKK) hingga masyarakat setempat.

Seluruh pihak tersebut wajib melakukan pengawasan dan inventarisir sirkulasi kependudukan di daerahnya masing-masing.

Sepertihalnya yang terjadi pada beberapa wilayah yang ada di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, yang telah menerapkan kebijakan pindah datang ini.

Menurut pemerintah kecamatan, seperti RT/RW hingga PKK di Kecamatan Tayu telah tertib dalam lakukan inventarisir data kependudukan.

Hal ini tentu baik, terlebih untuk pengawasan dan menciptakan ketentraman pada lingkungan masyarakat.

Baca juga:
Warga Desak Pemkab Lakukan Perbaikan Jembatan

Kasi Tata Pemerintahan Kec amatan Tayu, Sri Nahari menjelaskan, biasanya setiap RT/RW bahkan kelompok Dharma Wanita hingga PKK terkadang memiliki foto kopi data seperti KK/KTP penduduk yang menetap pada desa setempat.

“Meskipun untuk lain desa lain pola inventarisir data penduduknya,” imbuhnya kepada Lingkar.co.

Beberapa waktu lalu, wilayah Kecamatan Tayu ada lomba administrasi PKK. Bahkan untuk kumpulan PKK juga melakukan inventarisir penduduk.

Dengan demikian, tentu tidak ada kendala meski ada pemangkasan birokrasi pada sistem administrasi kependudukan untuk warga yang pindah datang.

“Karena pemerintah desa maupun organisasi masyarakat desa, juga masih tetap melakukan inventarisir penduduk secara manual meski secara tatanan birokrasi sudah menggunakan Adminduk,” jelasnya.

Apresiasi Warga dalam Lakukan Inventaris Data Kependudukan

Menanggapi hal itu, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono mengapresiasi karena tertibnya warga Kecamatan Tayu dalam melakukan inventarisir dan pengawasan data kependudukan.

Meski demikian, pihaknya berpesan agar data kependudukan juga tetap terjaga dengan baik dan jangan sampai tersebar atau untuk keperluan lainnya yang tidak berhubungan dengan tujuan inventarisir data kependudukan.

Baca juga:
Ini Cara Puskemas Bugangan Beri Vaksin Covid-19 Masyarakat Rentan

“Yang jelas, ketika memang berkas sudah menumpuk dan tidak terpakai. Pihak terkait seperti RT/RW dan organisasi masyarakat lainnya wajib melakukan pemusnahan fotokopian berkas kependudukan.

Jangan sampai ada pada tempat loak atau hal lainnya yang berpotensi terjadi pemanfaatan data kependudukan yang tidak bertanggung jawab,” himbaunya.

Karena imbuhnya, berkas kependudukan merupakan data yang bersifat rahasia. Sebab Disdukcapil Pati ketika melakukan kerjasama dengan instansi pemerintah maupun swasta hanya sebatas pada pemberian hak akses saja.

“Hak akses ini pun, terjadi sesuai dengan kebutuhan instansi. Tidak mungkin kami memberikan hak akses semua elemen data kependudukan. Jadi hanya beberapa elemen saja yang perlu untuk kebutuhan falidasi data saja,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi