JAKARTA, Lingkar.co – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Arwani Thomafi menyebut rekrutmen tenaga Pendamping Lokal Desa harus memperhatikan aspek kompetensi dan integritas. Selain itu juga dengan kualifikasi yang terukur dan memahami kondisi desa yang di dampinginya.
Hal ini ia sampaikan dalam acara Diskusi Bincang Desa “Menelaah Integritas pendamping Loka Desa Dalam Mewujudkan Desa Emas” Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Kamis (3/1/2022).
Baca Juga :
Sambut Hari Lahir, Pemkab Purworejo Gelar Lomba Cipta Lagu Mars Purworejo 2022
Sekjen PPP ini menjelaskan, Kementerian Desa harus membuat kebijakan terkait rekrutmen tenaga pendamping desa yang mampu menjadi katalisator pembangunan desa. Utama dalam perencanaan, pendampingan, dan pelaksanaan pembangunan desa.
“Di lihat secara kuantitas, pendamping desa belum sebanding dengan jumlah desa di Indonesia. Bila di bandingkan dengan jumlah desa tahun 2019 sebanyak 74.961 desa, hal ini menimbulkan permasalahan. Karena jumlah Pendamping Lokal Desa tidak sama dengan jumlah desa yang ada sehingga di beberapa daerah. Satu orang pendamping desa dapat mendampingi 2-3 desa,” jelas Gus Arwani sapaan akrabnya.
Alokasi Anggaran
Sementara alokasi anggaran pada pendampingan desa katanya, merupakan yang terbesar pada program kerja Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, yaitu sebesar Rp.1,57 Triliun pada TA 2022. Atau sekitar 50% dari total keseluruhan anggaran Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
“Dengan alokasi porsi anggaran yang begitu besar, maka peran aktif Tim Pendamping Profesional (TPP), termasuk di dalamnya Tenaga Pendamping Lokal Desa harus lebih maksimal. Selain itu juga berkontribusi besar dalam meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pembangunan desa,” ungkapnya.
Lanjutnya, dalam penggunaan dana desa masih banyak di temukan yang tidak sesuai dengan skala prioritas pembangunan desa, sehingga menghambat laju pembangunan desa.
“Sebab itu perlu untuk meningkatkan pengawasan sehingga tata kelola dan pemanfaatan dana desa. Sehingga pemanfaatan dana desa mengedepankan aspek skala prioritas dan tepat sasaran di masyarakat,” tutur dia.
Kendati demikian Gus Arwani tidak menampik adanya Undang-Undang Desa telah banyak membantu perkembangan pembangunan Desa.
Sementara Ketua Umum PB HMI Raihan Ariatama mengatakan pendamping desa merupakan titik yang sangat krusial keberadaannya.
Sebab itu, ia mendorong rekrutmen tenaga pendamping desa harus di lakukan dengan transparan dan dengan kompetensi yang ketat.
“Saya melihat saat ini rekrutmen tenaga pendamping desa kurang transparan, kurang memperhatikan aspek kompetensi dan kualitas,”terangnya.
“Kedepan harus ada evaluasi secara menyeluruh dalam rekrutmen pendamping desa. Biar keberadaan pendamping desa mampu memberikan kontribusi yang maksimal dalam pembangunan desa,” tukasnya.
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Nurseha
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps