PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Masyarakat Desa Tluwah, Kecamatan Juwana masih enggan untuk melakukan permohonan berkas kependudukan secara mandiri.
Menurut kepala desa setempat, Agus Hariyanto mengaku, warga memang cukup tertib untuk melakukan pelaporan peristiwa kependudukan.
“Meski demikian, pihaknya berharap agar masyarakat juga mau tahu terkait permohonan berkas kependudukan. Sebab untuk permohonan secara mandiri saat ini berjalan cepat,” terangnya kepada Lingkar.co.
Memang untuk mewakili menguruskan permohonan berkas kependudukan, masyarakat setempat biasanya memberikan surat kuasa untuk permohonan berkas kependudukan. Tetapi untuk pengambilan KTP elektronik harus warga yang bersangkutan datang sendiri.
“Tetapi untuk KK masih bisa terwakilkan oleh perangkat desa,” imbuhnya.
Kasi Pemerintahan Desa Tluwah, Samut juga menjelaskan. Ketika ada masyarakat yang bertanya atau ingin melakukan permohonan untuk berkas kependudukan seperti KTP elektronik. Pemdes mengarahkannya untuk data ke Kantor Kecamatan Juwana.
Baca juga:
Pemdes Jontro Gencar Lakukan Sosialisasi Pembaruan Berkas Kependudukan
“Sebab untuk pengajuan daring, kami belum begitu paham. Tetapi, ketika masyarakat datang ke kantor kecamatan, merekan akan mendapat panduan lengkap terkait cara pengajuan permohonan secara daring,” urainya.
Menurutnya, permohonan berkas kependudukan secara daring, masih terjadi banyak kendala. Mungkin untuk antrian permohonan pada Kantor Disdukcapil Pati.
Harapkan Permohonan Daring Lebih Baik
Pemdes Tluwah juga berharap, agar permohonan berkas kependudukan secara daring juga lebih baik lagi dan cepat. Sehingga, warga juga semangat untuk melakukan permohonan secara daring.
“Sebab beberapa waktu lalu, ada warga kami yang melakukan permohonan setelah dua minggu belum jadi,” terangnya.
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono juga menghimbau agar masyarakat melakukan permohonan berkas kependudukan secara mandiri.
Selain agar warga juga tahu alur permohonan berkas kependudukan, hal ini juga bertujuan untuk tetap menjaga kerahasiaan berkas kependudukan milik masyarakat.
Sebab berkas kependudukan memiliki fungsi yang sangat penting untuk pengurusan administrasi pada berbagai kebutuhan.
Baca juga:
Fenomena ‘Upwelling’ Kembali Terjadi Puluhan Ton Ikan Mati Mendadak
“Misal pada perbankan dan lainnya. Permohonan secara mandiri juga bertujuan agar data kependudukan tidak tersebar atau termanfaatkan oleh oknum untuk kebutuhan yang bisa merugikan pemilik data kependudukan,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps