PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Warga Desa Tambahmulyo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, tetap melakukan pengurusan berkas kependudukan, meski statusnya merantau di wilayah lain.
Warga rantau tersebut juga tidak segan untuk meminta tolong kerabat untuk melakukan pengurusan berkas kependudukan.
Staf Pelayanan Desa Tambahmulyo, Ali Muarofiq mengungkapkan bahwa warga cenderung tertib dalam hal administrasi kependudukan.
Misal ketika ada warga setempat yang melangsungkan pernikahan pada wilayah rantau. Biasanya dari pihak keluarga mengurus berkas pindah nikah.
Ketika ada warga yang mau melangsungkan pernikahan, warga yang bersangkutan tetap melakukan pengurusan berkas ke pemerintah desa.
Pemerintah desa lanjutnya, sering menghimbau kepada warga agar tertib untuk melakukan pembaharuan berkas kependudukan.
Berkas kependudukan tentu sangat berguna terlebih bagi warga rantau untuk berbagai keperluan administrasi.
“Kami tidak ingin warga kami mendapat masalah pada wilayah rantau, hanya karena berkas kependudukan,” imbuhnya.
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono mengatakan, dalam sistem administrasi kependudukan, jika warga merantau lebih dari satu tahun.
Maka yang bersangkutan harus melakukan pindah berkas kependudukan, dan berdomisili pada tempat rantau.
“Masyarakat kalau memang mau pindah, silahkan mengurus Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari Disdukcapil Pati untuk pindah ke wilayah tujuan,” terang Rubiyono.
“Karena prinsip dasarnya sekarang pengurusan surat pindah sudah mengalami pemangkasan birokrasi agar warga tidak terlalu lama dan ribet ketika ingin pindah kependudukan,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi