PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Masih banyak warga Desa Karangwotan, Kecamatan Pucakwangi yang merantau pada luar wilayah, belum melakukan permohonan pindah keluar tetapi sudah pindah alamat.
Menurut Sekretaris Desa Karangwotan, Nanis Budi Ningsih, hal tersebut akibat perekaman KTP elektronik secara serentak beberapa tahun lalu.
“Masyarakat yang merantau, tentu melakukan perekaman data kependudukan pada wilayah rantau. Otomatis, status kependudukan mereka adalah wilayah rantau,” ujarnya.
Secara administratif pada basis data Disdukcapil, status kependudukan mereka bukan lagi warga Desa Karangwotan.
Pihaknya menegaskan, ketika warga rantau ingin kembali ke Desa Karangwotan, masyarakat rantau harus mengurus berkas pindah terlebih dahulu dari tempat rantau atau pindah datang.
Meski sebelumnya, warga rantau belum melakukan prosedur pindah keluar. Biasanya, pengurusan berkas pindah bagi warga rantau baru berlangsung ketika yang bersangkutan akan menikah pada desa setempat.
Warga yang bersdangkutan juga harus tetap mengurus berkas pindah. Meski secara administrasi desa masih ada.
Baca juga:
Pemdes Bulumanis Lor: Akta Kematian Penting untuk Penyelarasan Data
“Tetapi karena data warga yang bersangkuta pada Administrasi Kependudukan (Adminduk) sudah berubah. Prosedur pindah datang tetap harus berlangsung,” urainya.
Beberapa waktu lalu, juga ada masyarakat setempat dari Batang dan telah melakukan perekaman KTP elektronik di wilayah tersebut.
Saat yang bersangkutan ingin menggelar pernikahan, warga tersebut harus melakukan pengurusan berkas pindah terlebih dahulu.
“Karena setelah melakukan pemeriksaan berkas kependudukan pada Disdukcapil Pati. Ternyata data kependudukan warga tersebut sudah berubah menjadi warga Batang,” jelasnya.
Tertib Administrasi, Mudahkan Masyarakat
Pemdes Karangwotan berharap, agar masyarakat yang merantau dengan waktu lama. Agar melakukan pengurusan berkas kependudukan pindah keluar.
Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan aktivitas masyarakat pada wilayah rantau yang memerlukan berkas kependudukan.
“Ketika ingin kembali ke Desa Karangwotan, masyarakat bisa melakukan pengurusan pindah datang lagi,” himbaunya.
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menambahkan. Masyarakat Kabupaten Pati yang merantau, harus memutuskan apakah akan menetap pada tempat rantau atau hanya berdomisili.
Hal ini tentunya bertujuan untuk mempermudah mobilitas masyarakat pada wilayah perantauan.
“Kami menyarankan, ketika waktu merantau cukup lama. Masyarakat agar melakukan permohonan pindah keluar dan melakukan pengurusan berkas kependudukan menjadi warga tempat tujuan perantauan,” himbaunya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi