PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Rata-rata warga usia lanjut enggan lakukan pengurusan pembaruan berkas kependudukan karena usia yang sudah lanjut atau karena sudah tidak bisa beraktifitas.
Menurut Sekretaris Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Agus Murtanto. Permohonan berkas kependudukan untuk pembaruan atau perubahan, kebanyakan yang aktif melakukannya adalah warga usia produktif.
Sedangkan untuk pengurusan berkas kependudukan bagi warga yang sudah usia lanjut, pengurusannya hanya ketika membutuhkan saja.
“Misalnya saat akan mendaftar haji atau untuk keperluan pembagian hak waris,” ujarnya.
Masyarakat yang melakukan perubahan data kependudukan lanjutnya, biasanya akibat data kependudukan satu dengan lainnya tidak selaras.
Baca juga:
Pemerintah Harus Menjamin Ketersediaan Blanko KIA
“Tentu untuk warga usia lanjut, akan kesulitan untuk mengurus sendiri berkas tersebut. Oleh karenanya kami imbau agar mewakilkannya kepada anaknya atau saudara,” ucapnya.
Teliti Kembali Berkas Kependudukan
Kaur Umum Desa Kebolampang, Suparwi juga menambahkan, pemerintah desa (pemdes) sering menghimbau kepada masyarakat agar teliti ketika melakukan permohonan berkas kependudukan.
“Masyarakat harus teliti, jadi ketika ada kesalahan nama, tanggal lahir atau elemen data lainnya. Masyarakat bisa segera melakukan perubahan segera setelah berkas jadi,” harapnya.
Bagi pengantin baru, juga harus melakukan pengurusan berkas kependudukan dengan segera. Serta dalam pengurusannya juga harus mandiri.
“Jangan sampai melimpahkan permohonan berkas kependudukan pada perangkat desa atau orang lain,” imbuhnya.
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono juga menghimbau masyarakat agar teliti sebelum membawa pulang berkas kependudukan yang telah jadi.
Sehingga ketika ada ketidak sesuaian pada elemen data yang ada pada berkas kependudukan, yang bersangkuta bisa segera meminta pembaruan.
“Jangan sampai, ketika ada kejadian seperti itu berlarut-larut. Karena ketika ada pembiaran, tentu masyarakat yang akan menyita waktu untuk melakukan permohonan pembenahan berkas kependudukan,” pungkasnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi