Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka kasus kuota haji. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.

Saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026), Yaqut menegaskan tidak pernah menerima uang dari kasus yang menjeratnya. Ia mengklaim seluruh kebijakan yang diambil semata-mata demi keselamatan jemaah haji.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut.

Kasus ini bermula ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 9 Agustus 2025.

Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam tahap awal penyidikan, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.

Ketiga pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri itu adalah Yaqut, stafnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Perkembangan kasus berlanjut ketika pada 9 Januari 2026 KPK mengumumkan dua orang dari tiga pihak yang dicegah tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK kembali mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri, namun hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara itu, pencegahan terhadap Fuad tidak diperpanjang.

Selanjutnya, pada 27 Februari 2026 KPK menyatakan telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Berdasarkan hasil audit tersebut, pada 4 Maret 2026 KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar.

Upaya hukum Yaqut melalui praperadilan akhirnya kandas setelah majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026 menolak permohonannya. Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap Yaqut tetap berlanjut hingga akhirnya KPK melakukan penahanan.

Penulis: Putri Septina