2,5 Tahun, Kasir Koperasi Gelapkan Uang Rp 9,3 Miliar

UNGKAP: Kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Tiga Pilar Makmur di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Kamis (1/4). (PUJOKO/LINGKAR JATENG)
UNGKAP: Kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Tiga Pilar Makmur di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Kamis (1/4). (PUJOKO/LINGKAR JATENG)

Pelaku Mengambil Nilai Selisih Biaya Operasional (BOP)

Berdasarkan hasil audit internal lantas telah terbongkar adanya dugaan penggelapan dana. Manajemen kemudian melaporkan pelaku ke Polres Karanganyar pada Kamis (25/3) dan penangkapannya, Senin (29/3).

“Modus operandinya adalah pelaku mengambil nilai selisih biaya operasional (BOP), dengan cara membuat laporan keuangan yang total nilai pengeluarannya lebih besar dari  jumlah rincian keuangan,” ujar AKP Tegar.

Pelaku juga melakukan mark up pengajuan gaji  karyawan, jumlah pengajuan gaji karyawan tidak sesuai dengan nilai gaji kepada karyawan.

Baca juga:
BTS Artis Korea Pertama yang Masuk Nominasi BRIT Awards

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ujar Kasat reskrim, polisi mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa laporan keuangan, ke Polres Karanganyar.

Kini tersangka terjerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka PL menjelaskan pengeluaran koperasi dilakukan melalui dua rekening, yakni rekening atas nama pelaku dan ketua.

Sedangkan mengenai pemotongan SHU bagi karyawan, merupakan hasil kesepakatan dewan pengurus untuk menutup biaya di kantor cabang.

“Keterangan terdakwa nanti akan kita dalam termasuk dugaan keterlibatan pihak lain,” pungkas Kasat Reskrim Polres Karanganyar. (jok/luh)

Baca juga:
Bandara Internasional Juanda Resmi Layani GeNose C19