JAKARTA, Lingkar.co – 34 Provinsi di Indonesia kini telah membuka posko pengaduan pembayaran THR atau Tunjangan Hari Raya.
Pembentukan posko THR sebagai bentuk pemberian kepastian hukum dan mengatasi jika ada keluhan ataupun konsultasi terkait pembayaran THR yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Saya meminta kepada para gubernur untuk membentuk posko THR dan melaporkan ketenagakerjaan. Sampai hari ini 34 provinsi di Indonesia sudah membentuk posko THR,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Senin (26/4).
Baca juga:
H-5 Lebaran, KSPSI Harap Perusahaan di Grobogan Sudah Berikan THR
Pengaduan pembayaran THR bisa dengan mengunjungi langsung posko THR di dinas ketenagakerjaan pada masing-masing daerah, melalui daring, maupun call center 1500 630.
Setelah mendapat laporan, pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pengawasan THR berupa nota pemeriksaan.
Hingga memberikan rekomendasi kepada gubernur dan atau walikota setempat untuk pengenaan sanksi.
Baca juga:
THR Lebaran, Pemkab Kudus Berikan Surat Edaran Kepada 150 Perusahaan
Berikan Sanksi Tertulis Kepada Perusahaan yang Tidak Memenuhi Kewajiban
“Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh alat produksi hingga pembekuan usaha,” imbuhnya.
Sedangkan sanksi maupun denda sebesar 5 lima persen dari total THR yang harus perusahaan bayarkan.
Ia menegaskan pemerintah telah memberikan banyak insentif kepada dunia usaha, sehingga pemerintah berharap pengusaha patuh dalam membayarkan THR.
“Harapannya adalah ada kepatuhan dari para pengusaha untuk membayar THR. Pemerintah berharap sekali ini akan meningkatkan daya beli masyarakat yang pada akhirnya bisa mencapai target pertumbuhan ekonomi kita,” ujar Menaker.
Berdasarkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tersebut, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan tidak mampu membayar THR seperti waktu yang ditentukan, diminta untuk melakukan dialog secara kekeluargaan.
Baca juga:
Film Inuk : Sosialisasikan Kaleng Infaq lewat Film
Juga memiliki itikad baik dan membuat kesepakatan secara tertulis dengan batas waktu pembayaran THR tersebut dan diberi kelonggaran hingga H-1 Lebaran. (ara/luh)