Lingkar.co – Sebanyak 50 persen calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gronogan yang terpilih pada Pemilu 2024 belum melengkapi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Komisioner KPU Grobogan Suwiknyo mengatakan total ada 50 calon anggota DPRD yang akan dilantik. Pihaknya pun mendorong bagi caleg terpilih segera menyelesaikan persyaratan dan kelengkapannya.
“Saat ini masih ada waktu, jadi kita mendorong untuk sesegera mungkin menyelesaikan, khususnya berkaitan dengan LHKPN,” kata Suwiknyo usai Rapat Koordinasi Pemenuhan Persyaratan Administrasi dan Progres LHKPN Calon Terpilih Anggota DPRD Grobogan 2024-2029, Kamis (11/7/2024).
Suwiknyo mengatakan pemenuhan kelengkapan administrasi dan LHKPN maksimal sudah selesai 21 hari sebelum pelantikan. Sementara itu, pelantikan anggota DPRD Grobogan Periode 2024-2029 akan digelar pada 14 Agustus 2024.
“Sementara ini untuk yang belum ada 50 persen dari keseluruhan calon,” ujarnya.
Saat disinggung terkait sengketa politik yang berujung pelaporan caleg di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Suwiknyo mengatakan masih dalam proses sidang.
“Kemarin sudah sidang pemeriksaan pendahuluan. Besok Selasa akan mengikuti sidang yang kedua,” tuturnya.
Menurutnya, proses sidang di PTUN akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Dan sampai saat ini prosesnya masih terus berjalan.
“Berkaitan dengan sidang PTUN nanti prosesnya masih berjalan, karena saat ini masih proses sidang dan belum putusan,” katanya. (*)
Penulis: Miftahus Salam