Berita  

Jusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoe Wajib Bayar Rp484 Miliar Plus Bunga

Pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Hary Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding Tbk terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan milik Jusuf Hamka.

Majelis hakim dalam Perkara Perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan CMNP. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan bahwa pihak tergugat diwajibkan membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta atau sekitar Rp484 miliar (kurs Rp 17.300), disertai bunga 6% per tahun sejak Jumat (9/5/2002) hingga pelunasan.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar secara tanggung renteng, serta biaya perkara senilai Rp 5,02 juta.

“Majelis Hakim pada pokoknya berpendapat bahwa transaksi tanggal 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana dimaksud Pasal 1541 KUHPerdata, bukan jual-beli,” ujar Sunoto dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (23/4/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa pihak tergugat sebagai inisiator dan pihak yang menawarkan serta menyerahkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) kepada CMNP seharusnya memahami bahwa instrumen tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988. Hal ini juga telah ditegaskan dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 tertanggal 19 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim turut menerapkan doktrin piercing the corporate veil, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penerapan doktrin ini didasarkan pada penilaian bahwa tindakan yang disengketakan tidak semata merupakan aktivitas korporasi, melainkan mencerminkan adanya itikad tidak baik dengan memanfaatkan badan hukum perusahaan.

Di sisi lain, majelis hakim menolak tuntutan bunga majemuk sebesar 2% per bulan karena dianggap tidak proporsional, dan menetapkan bunga yang lebih wajar sebesar 6% per tahun sebagai kompensasi nilai waktu uang.

Adapun permohonan uang paksa (dwangsom) serta tuntutan agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) juga ditolak, merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 791 K/Sip/1972 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000.

Sunoto menegaskan bahwa putusan ini masih berada pada tingkat pertama. Para pihak yang tidak menerima putusan tersebut masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan secara resmi.

Penulis: Putri Septina