Berita  

Khalid Basalamah Akui Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Ustadz Khalid Basalamah. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Khalid menjelaskan dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai ketua asosiasi haji.

Khalid Basalamah menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 18.35 WIB. Ia mengungkapkan telah mengembalikan dana sebesar Rp8,4 miliar yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 M, kan gitu,” kata Khalid seusai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).

HUT Kendal

Ia menyebut dana tersebut berasal dari PT Muhibbah, pihak yang sebelumnya menawarkan keberangkatan haji kepada biro travel miliknya. Namun, Khalid menegaskan tidak mengetahui asal-usul dana yang diterima tersebut.

“Pada saat kita dikembalikan, kami nggak disampaikan itu uang apa. Uangnya dikasih saja. Nah, waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, ‘Ustaz, ada uang dari visa itu’. Saya bilang, ‘iya ada’. Ustaz, harus kembalikan,” sebutnya.

HUT Kendal

“Baik kita kembalikan. Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami nggak tahu uang apa. KPK minta kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban,” tambah dia.

Png-20230831-120408-0000

Khalid juga membantah adanya penerimaan dana ilegal dalam perkara tersebut. Ia menegaskan namanya hanya tercatat sebagai jemaah di PT Muhibbah dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pihak-pihak lain yang terlibat.

“Di sini ada nama-nama yang saya tidak pernah interaksi, seperti mantan menteri agama, staf khususnya itu saya tidak tahu,” ungkapnya.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Sebelumnya, Khalid juga telah beberapa kali dipanggil oleh KPK, terakhir pada 9 September 2025.

Dalam proses penyidikan, KPK sempat menyita uang dari Khalid yang diduga sebagai dana “percepatan” terkait pengurusan visa haji. Dana tersebut diduga diberikan setelah adanya tawaran perpindahan dari jalur furoda ke kuota haji khusus tambahan pada 2024 dengan fasilitas maktab VIP.

Menurut KPK, dana yang telah diserahkan oleh Khalid bersama jemaahnya itu kemudian dikembalikan oleh oknum Kementerian Agama karena kekhawatiran terhadap pembentukan panitia khusus (Pansus) haji DPR pada 2024.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan sejumlah uang kepada Yaqut melalui perantara Ishfah Abidal Azis. Ismail disebut menyerahkan dana sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex, serta USD 5.000 kepada mantan Dirjen PHU Kemenag 2024, Hilman Latief.

Adapun total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.

Penulis: Putri Septina

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps