Berita  

DPR Usulkan Audit Nasional Daycare Pascakasus Kekerasan Anak di Yogyakarta

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Anggota Komisi VIII DPR RI mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh serta audit nasional terhadap seluruh daycare di Indonesia, menyusul terungkapnya kasus kekerasan terhadap anak di Yogyakarta. Audit tersebut diharapkan mencakup aspek legalitas, standar operasional, hingga kompetensi tenaga pengasuh.

“Termasuk penguatan regulasi daycare, termasuk kemungkinan penyusunan aturan turunan yang lebih spesifik terkait pengasuhan anak usia dini berbasis layanan,” kata Selly dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2026).

Menurutnya, peristiwa kekerasan di daycare Yogyakarta merupakan tragedi yang mencerminkan kegagalan sistem perlindungan anak. Ia pun meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut serta menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku sesuai Undang-undang Perlindungan Anak.

“Fakta tentang ratusan anak menjadi korban dengan 53 di antaranya mendapatkan kekerasan fisik bukan sekadar angka, melainkan tragedi kemanusiaan yang menunjukkan adanya kegagalan serius dalam sistem pengawasan dan perlindungan anak di ruang-ruang pengasuhan formal,” katanya.

Selly menilai, kasus ini mengungkap kelemahan mendasar dalam sistem perizinan dan pengawasan lembaga penitipan anak.

“Tidak boleh ada institusi yang mengasuh anak tanpa standar operasional, sertifikasi tenaga pengasuh, serta audit berkala yang ketat,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti dugaan adanya pembiaran sistemik, mengingat jumlah korban yang besar serta indikasi kejadian berlangsung dalam waktu cukup lama. Rendahnya standar perlindungan dalam layanan pengasuhan berbasis bisnis dinilai turut berkontribusi terhadap terjadinya kekerasan.

“Anak tidak boleh diposisikan sebagai obyek komersialisasi tanpa jaminan keselamatan dan tumbuh kembang yang layak,” tegasnya.

Selly turut meminta pemerintah pusat dan daerah, bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), memberikan pendampingan psikososial bagi para korban dan keluarga. Selain itu, keterlibatan Kementerian Sosial serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dianggap penting untuk memperkuat sistem deteksi dini dan respons cepat terhadap kasus kekerasan anak.

“Anak adalah kelompok paling rentan yang wajib dilindungi secara total, baik oleh keluarga, masyarakat, maupun negara,” ucapnya.

Ia menegaskan, peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi besar dalam sistem perlindungan anak di Indonesia.

Lebih lanjut, Selly menekankan bahwa keamanan anak tidak bisa sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar, melainkan harus dijamin melalui regulasi yang ketat serta pengawasan negara.

“Jika 103 anak bisa menjadi korban tanpa terdeteksi sejak awal, maka yang gagal bukan hanya satu lembaga, tetapi sistem secara keseluruhan,” kata Selly.

Sebelumnya, Daycare Little Aresha di Yogyakarta dilaporkan ke polisi terkait dugaan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut. Aparat kemudian melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4/2026).

Hingga kini, sedikitnya 53 anak terindikasi mengalami kekerasan dari total 103 anak yang dititipkan.

Dugaan kekerasan tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak daycare itu beroperasi selama sekitar satu tahun. Polda DIY telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Para tersangka berasal dari berbagai unsur di lembaga tersebut, mulai dari pimpinan hingga staf lapangan.

Penulis: Putri Septina