Lingkar.co – Sengketa hukum terkait pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal Kota Semarang memasuki babak baru. Di tengah langkah banding yang diajukan Pemerintah Kota Semarang atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kubu direksi periode 2024-2029 justru melayangkan permohonan eksekusi penetapan penundaan SK pemberhentian.
Kuasa hukum direksi, Muhtar Hadi Wibowo, menilai penetapan PTUN Semarang dalam perkara Nomor 100/G/2025/PTUN.SMG sudah sangat jelas dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak, termasuk Wali Kota Semarang.
Menurutnya, majelis hakim telah memerintahkan agar tiga Surat Keputusan (SK) pemberhentian direksi PDAM ditunda pelaksanaannya sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap.
“Walaupun ada banding atau kasasi, penetapan penundaan itu tetap harus dijalankan. Itu perintah pengadilan yang sifatnya mengikat,” kata Muchtar, Selasa (12/5/2026).
Ia menyebut langkah hukum yang ditempuh pihaknya kali ini bukan sekadar memperjuangkan jabatan, melainkan untuk memastikan tata kelola perusahaan daerah tetap berjalan sesuai koridor hukum.
Dalam keterangannya, Muhtar juga mengingatkan adanya potensi persoalan hukum apabila pihak yang saat ini mengisi posisi direksi tetap menjalankan kebijakan perusahaan di tengah status sengketa yang belum berkekuatan hukum tetap.
Ia bahkan meminta pejabat yang kini menduduki jabatan direksi untuk bersikap legawa dan bersedia nonaktif sementara.
“Kalau tetap menjalankan kebijakan di tengah ada penetapan penundaan, bisa menimbulkan persoalan hukum baru, baik pidana, perdata maupun tipikor,” ujarnya.
Muhtar mengungkapkan, sebelumnya terdapat pihak yang menyatakan akan tunduk terhadap putusan PTUN Semarang saat proses persidangan berlangsung. Karena itu, ia berharap komitmen tersebut dibuktikan setelah adanya penetapan penundaan dari pengadilan.
Pihak direksi PDAM periode 2024-2029 juga diklaim siap kembali menjalankan tugas apabila proses eksekusi penetapan penundaan dilakukan PTUN Semarang.
Muhtar menegaskan, langkah itu dilakukan demi menjaga stabilitas internal perusahaan dan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kota Semarang.
“Tiga direksi siap kembali bekerja seperti biasa karena mereka merasa masih memiliki legitimasi hukum sampai 2029,” katanya.
Adapun tiga direksi yang dimaksud yakni DR E Yudi Indarto, Muhammad Indra Gunawan ST, dan Anom Guritno MM.
Meski mengkritik langkah Pemerintah Kota Semarang yang tetap mengajukan banding, Muhtar mengakui upaya tersebut merupakan hak hukum yang dijamin undang-undang.
Namun demikian, ia menegaskan substansi putusan PTUN sebelumnya telah menyatakan proses penerbitan SK pemberhentian direksi PDAM cacat secara hukum dan prosedural.
“Putusan hakim itu lahir dari pemeriksaan bukti, saksi dan saksi ahli. Jadi bukan keputusan yang muncul begitu saja,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses pemberhentian direksi, termasuk surat undangan pemanggilan yang disebut dibuat dan disampaikan pada hari yang sama.
Menurut Muchtar, kondisi itu menjadi salah satu dasar yang memperkuat gugatan direksi terhadap SK pemberhentian tersebut.
Dalam permohonan eksekusi yang diajukan, pihak kuasa hukum meminta Ketua PTUN Semarang mengeluarkan langkah tegas berupa aanmaning atau teguran kepada Wali Kota Semarang agar segera mematuhi penetapan penundaan.
Muchtar menilai kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian penting dari prinsip negara hukum.
“Kalau penetapan pengadilan saja diabaikan, ini bisa menjadi preseden buruk terhadap kewibawaan lembaga peradilan,” pungkasnya. (*).












