Guru Besar UMY Nilai Pemisahan Pemilu Jadi Ikhtiar Hindari Overdosis Demokrasi

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Ridho Al-Hamdi. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah menuai berbagai tanggapan dari kalangan akademisi. Guru Besar Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ridho Al-Hamdi menilai langkah tersebut merupakan ikhtiar yang baik untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.

Menurutnya, selama ini pelaksanaan Pemilu serentak menimbulkan penumpukan beban politik dan administratif yang cukup berat.

“Pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal ini adalah ikhtiar yang baik. Perlu kita sambut agar tidak terjadi penumpukan demokrasi,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, konsep pemisahan Pemilu nasional dan daerah memang perlu dikaji secara lebih mendalam agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Pemisahan Pemilu nasional maupun Pemilu lokal atau daerah ini tentu memerlukan kajian secara lebih mendalam. Ini bagian dari usaha agar supaya tidak terjadi penumpukan beban kerja maupun penumpukan demokrasi yang dulu pernah saya sebut sebagai ‘overdosis demokrasi’,” katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah perlu memperhatikan berbagai dampak teknis dan politik dari kebijakan tersebut, termasuk potensi kekosongan jabatan legislatif daerah apabila jadwal Pemilu berubah.

“Nah, sehingga pemerintah perlu melakukan kajian secara mendetail. Salah satunya adalah dampak bagaimana jika pemilu lokal legislatif provinsi dan daerah itu di 2031 terjadi kekosongan. Apakah itu kemudian harus diisi oleh orang yang sama atau sementara orang yang baru, atau bagaimana. Ini perlu dibuat kajian secara serius,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan skema baru Pemilu tersebut agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar matang.

“Yang penting meaningful participation atau partisipasi secara penuh oleh seluruh ahli, tidak secara mendadak,” ujarnya.

Selain itu, ia meminta pemerintah melakukan simulasi menyeluruh sebelum kebijakan diterapkan.

“Namun perlu diatur secara spesifik dampak-dampaknya. Simulasi dilakukan bagaimana, ini yang perlu menjadi perhatian dan perlu mengundang semua pihak untuk mencari solusi terbaiknya,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa mulai Pemilu 2029, pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dipisahkan.

Dalam putusan tersebut, MK mengakhiri skema “Pemilu lima kotak” yang selama ini dilakukan serentak dalam satu hari.

Nantinya, Pemilu Nasional meliputi pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI. Sementara, Pemilu Daerah/Lokal meliputi pemilihan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Pilkada gubernur, bupati, dan wali kota. (*)