Lingkar.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut izin operasional dua tempat hiburan malam setelah ditemukan dugaan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi usaha pariwisata yang terlibat atau membiarkan aktivitas ilegal.
“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” kata Andhika di Jakarta, Sabtu (16/5/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kualitas industri pariwisata di ibu kota. Menurutnya, seluruh pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan sesuai ketentuan hukum dan memastikan lingkungan usaha bebas dari pelanggaran.
Andhika menekankan pentingnya pengawasan internal oleh pengelola usaha agar kepatuhan terhadap aturan dapat berjalan secara konsisten.
“Pelaku usaha pariwisata tidak hanya bertanggung jawab terhadap kegiatan bisnisnya, tetapi juga terhadap keamanan, ketertiban, dan kepatuhan hukum di lingkungan usahanya,” ujarnya.
Ia menambahkan, Disparekraf DKI akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait guna memastikan seluruh usaha hiburan dan akomodasi di Jakarta berjalan sesuai regulasi.
“Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik,” kata Andhika.
Penulis: Putri Septina












