Partai Politik Respons Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

Ketua hakim konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama hakim anggota, Saldi Isra (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan). Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan partai politik dapat didiskualifikasi dari daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi syarat keterwakilan minimal 30 persen calon legislatif perempuan. Ketentuan tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (25/5/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menilai perlu ada sanksi tegas agar ketentuan kuota keterwakilan perempuan benar-benar dijalankan partai politik. Langkah itu dipandang sebagai upaya mengurangi diskriminasi sekaligus memperkuat representasi perempuan di parlemen.

“KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” ucap hakim MK Adies Kadir saat membacakan putusan terkait uji materi Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan tersebut mendapat tanggapan beragam dari sejumlah partai politik.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan partainya selama ini memberi perhatian serius terhadap pemenuhan kuota 30 persen caleg perempuan di setiap daerah pemilihan.

“Bahkan kami ikut mengusulkan nama-nama caleg perempuan untuk ikut berjuang,” kata dia saat dihubungi pada Selasa (26/5/2026).

Menurut Dede, Partai Demokrat siap menjalankan ketentuan tersebut pada pemilu mendatang. Ia juga menilai sanksi gugur yang diputuskan MK sejalan dengan aturan yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mendorong agar putusan tersebut dibahas lebih lanjut dalam revisi Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid menyebut putusan MK merupakan langkah positif untuk memperkuat afirmasi politik perempuan.

“Untuk afirmasi atau menguatkan keterwakilan perempuan,” ujarnya.

Ia mengatakan PKS pada Pemilu Legislatif 2024 menjadi satu-satunya partai yang berhasil memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan di seluruh 84 daerah pemilihan. Menurut dia, capaian itu diperoleh melalui proses kaderisasi dan pelibatan aktif kader perempuan di berbagai tingkatan partai.

“Partisipasi aktif itu mendorong jumlah stok kader perempuan bisa kami persiapkan agar mau dan siap dicalonkan,” ucap Kholid.

Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira mengatakan partainya juga mencermati putusan MK tersebut. Menurut dia, pemenuhan kuota 30 persen caleg perempuan bukan persoalan sulit bagi PDIP karena partai memiliki kader perempuan di berbagai tingkatan.

“Karena kami mempunyai kader perempuan di setiap levelan dan selalu berusaha memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan,” kata Andreas.

Meski demikian, ia mengakui ada sejumlah daerah yang masih menghadapi kendala dalam memenuhi kuota tersebut, seperti di Aceh dan Sumatera Barat.

Menurut dia, faktor kultur, proses rekrutmen, hingga dukungan finansial menjadi tantangan tersendiri bagi partai politik dalam mencalonkan kader perempuan.

“Saya juga menduga dukungan finansial pasti berpengaruh, karena untuk menjadi caleg mungkin memerlukan finansial yang cukup,” ucapnya.

Andreas menegaskan putusan MK yang bersifat final dan mengikat harus dilaksanakan seluruh partai politik.

Pandangan serupa disampaikan Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan. Ia menyebut putusan MK tidak menjadi persoalan bagi PKB karena partainya telah memenuhi ketentuan kuota perempuan pada Pemilu 2024.

“Putusan MK ini justru menjadi penguatan terhadap pelaksanaan afirmasi perempuan dalam kontestasi politik dan demokrasi elektoral di Indonesia,” ucap Daniel.

Ia menilai keterwakilan perempuan bukan sekadar memenuhi syarat administratif, melainkan bagian penting dalam menciptakan demokrasi yang inklusif dan representatif.

“Kehadiran perempuan dalam parlemen dan setiap tingkatan diharapkan mampu menghadirkan perspektif yang lebih utuh dalam perumusan kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan generasi mendatang,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay menyatakan mendukung penuh putusan MK terkait sanksi bagi partai yang tidak memenuhi kuota caleg perempuan.

Menurut dia, putusan tersebut akan mendorong partai politik lebih serius melakukan pendidikan politik dan kaderisasi perempuan.

“Kalau sudah ada aturan UU dan putusan MK, tinggal afirmasi di tingkat partai-partai politik yang ada. Kalau jalannya lapang, perempuan diyakini selalu siap berkompetisi,” kata Saleh dalam keterangannya pada Selasa (26/5/2026).

Ia juga menilai partisipasi perempuan dalam politik tidak perlu diragukan karena banyak politisi perempuan yang memiliki pemikiran progresif dan mampu beradaptasi dalam berbagai situasi.

“Kehadiran (caleg perempuan) selalu mewarnai dan selalu dibutuhkan. Mereka selalu bisa menyesuaikan diri di setiap situasi dan kondisi,” ucapnya.

Penulis: Putri Septina