Lingkar.co – Penyaluran sapi kurban dari Presiden Prabowo Subianto pada momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah disebut sebagai bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres) yang rutin dilaksanakan pemerintah setiap tahun.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan, bantuan sapi kurban tersebut merupakan bentuk kepedulian negara kepada masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan agar dapat ikut merayakan Iduladha.
“Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Iduladha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” kata Juri dalam keterangannya, kemarin.
Pernyataan itu disampaikan untuk merespons pertanyaan publik terkait penggunaan anggaran negara dalam pengadaan sapi kurban Presiden.
Menurut Juri, bantuan tersebut sepenuhnya diperuntukkan bagi masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi Presiden. Tahun ini, sebanyak 1.098 ekor sapi disalurkan ke berbagai daerah di Indonesia.
Dia menuturkan penggunaan anggaran Banpres untuk pengadaan sapi kurban merupakan praktik yang telah dilakukan pada pemerintahan sebelumnya dan menjadi hal yang lazim dalam program bantuan masyarakat.
“Bantuan ini langsung dirasakan masyarakat melalui momentum keagamaan yang memiliki nilai sosial tinggi,” ujarnya.
Juri juga memastikan Presiden Prabowo tetap melaksanakan ibadah kurban secara pribadi dengan menggunakan dana pribadi. Hewan kurban pribadi Presiden tersebut juga dibagikan kepada masyarakat.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban oleh kepala negara tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan praktik tersebut memiliki dasar fikih yang kuat dan telah dicontohkan dalam sejarah Islam.
“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” ujar Prof Niam.
Ia menjelaskan, dalam hadis riwayat Imam Bukhari disebutkan seorang pemimpin diperbolehkan membeli hewan kurban menggunakan kas negara atau Baitul Mal demi kepentingan masyarakat.
Menurutnya, mekanisme itu juga serupa dengan bantuan sosial pemerintah lainnya yang disalurkan kepada warga, hanya saja kali ini dalam bentuk hewan kurban.
“Sama seperti anggaran Banpres yang diwujudkan dalam bentuk sembako lalu didistribusikan ke masyarakat. Hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan ke daerah-daerah,” tambahnya.
Penyaluran sapi kurban Presiden melalui program Banpres dinilai menjadi salah satu upaya pemerintah memperkuat kepedulian sosial sekaligus menambah semarak syiar keagamaan di tengah masyarakat saat perayaan Iduladha. (*)













