Lingkar.co – Pelaku pembacokan yang sempat viral terekam CCTV di Jalan R Soeprapto, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan akhirnya berhasil ditangkap.
Pelaku diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Grobogan di daerah Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat menggelar Konferensi pers di Mapolres Grobogan, Kamis (30/5/2024) mengungkapkan motif pelaku tega melakukan pembacokan karena teman wanitanya diajak nongkrong malam-malam oleh korban.
Korban mengalami luka di kepala bagian atas selebar tujuh sentimeter.
Usai melancarnya aksinya, pelaku berusaha kabur ke daerah Godong, Grobogan dan sempat nge-kos di sana. Namun, karena viral ia pun ketakutan dan berusaha kabur keluar kota.
Menurut Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, kaburnya pelaku ke luar kota cukup menyulitkan petugas. Namun dengan penyelidikan ekstra keberadaan tersangka berhasil ditemukan.
“Akibat perbuatan pelaku, kita kenakan pasal 351 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya.
Atas kejadian ini, Kapolres Grobogan mengimbau kepada masyarakat jika mendapati kejadian kriminal dapat segera melapor ke pihak kepolisian.
“Mohon segera diinformasikan ke kepolisian, bukti atau pun pendukung lainnya. Jangan mudah nengupload ke medsos. Karena dengan mengupload informasi tersebut dapat menyebabkan pelaku malah kabur,” pintanya.
Sementara itu, tersangka MS mengaku sebelum beraksi sempat menenggak minuman keras (Miras) oplosan.
Sementara dalam melancarkan aksinya, tersangka diantar oleh lima orang temannya menggunakan tiga kendaraan sepeda motor.
“Saya sengaja dari rumah sudah membawa senjata tajam. Namun, teman saya tidak terlibat apapun,” terang tersangka MS dalam konferensi pers. (*)
Penulis: Miftahus Salam
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps