JAKARTA, Lingkar.co – Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS.
Anggaran tunjangan tersebut, saat ini sudah berada pada rekening masing-masing guru penerima yang telah ada rekeningnya dari bank penyalur.
Kepastian itu menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, Jumat (1/10/2021).
“Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai cair,” ucapnya, mengutip laman Kemenag.
Dia mengatakan, guru madrasah bukan PNS penerima tunjangan insentif sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening.
“Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening pada bank penyalur tunjangan,” jelas M Zain.
Baca Juga:
Pandemi Tak Dijadikan Alasan Bagi Siswa SD Birul Walidain Torehkan Prestasi
Menurut Zain, untuk proses aktivasi rekening pada bank penyalur, ada sejumlah persyaratan yang harus terpenuhi oleh penerima, yakni menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kemudian, Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
“Baik surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif maupun SPTJM, dapat mengunduh dan mencetak di Simpatika,” kata M Zain.
“Jadi para guru madrasah bukan PNS yang menjadi penerima tunjangan ini agar segera mengakses Simpatika,” lanjutnya.
Ia pun mengajak, guru madrasah bukan PNS penerima insentif segera memproses pencairan dana tersebut.
“Saya mengajak guru madrasah bukan PNS penerima untuk segera memproses ini melalui Simpatika dan melakukan aktivasi rekening pada bank penyalur,” jelasnya.
DIHARAPKAN MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan insentif bagi guru madrasah bukan PNS secara bertahap segera cair.
“Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit. KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,” jelas Menag, Senin (27/9/2021).
insentif itu, kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Menag mengatakan, insentif bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Dengan begitu, ia berharap, terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik RA dan Madrasah.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani, menambahkan, insentif diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.
Total kuota yang ada, telah terbagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.
Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.
“Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam,” ujarnya.
“Tunjangan guru bukan PNS pada RA/Madrasah penyalurannya kepada guru yang berhak menerimanya ke rekening guru yang bersangkutan,” sambungnya.*
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling