PATI, Lingkar.co – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP untuk rangkaian proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pati.
Pergantian yang dimaksud yakni dengan mengajukan nama Siti Aisyah untuk menggantikan (almarhum) Noto Subiyanto yang meninggal pada Minggu (01/05) lalu. Diketahui, Noto Subiyanto merupakan anggota DPRD yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi D DPRD Pati pada masa jabatan 2019-2024 yang meninggal di Rumah Sakit KSH Pati dikarenakan menderita penyakit kelenjar getah bening.
”Sudah ada, usulan pengganti Pak Noto Subiyanto, kami di Fraksi PDI Perjuangan sudah mengusulkan. Penggantinya itu Bu Siti Aisyah sesuai regulasi dan perolehan suara,” ungkap Ali Badrudin saat ditemui di gedung DPRD Kabupaten Pati, baru-baru ini.
Jelang Akhir Masa Jabatan, Ali Badrudin Apresiasi Kinerja Bupati Pati
Pihaknya mengaku, telah melayangkan surat pada Kamis (09/06) bertepatan dengan 40 hari meninggalnya Noto Subiyanto. Hal tersebut disebabkan, pihaknya masih menjunjung tinggi sikap rasa menghargai dan menjaga perasaan keluarga almarhum yang ditinggalkan, maka dari itu tidak ingin terlalu terburu-buru melaksanakan PAW.
“Kalau di PDI Perjuangan itu ada tenggang rasa atau tata kramanya. Kita, 40 hari setelah meninggalnya baru boleh bersurat ke DPP Partai. DPP Partai baru menerima,” ujar Ali yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Pati.
Lebih lanjut, dia mengatakan, saat ini masih menunggu surat balasan dan persetujuan dari DPP PDI-P mengenai PAW. Apabila telah mendapat persetujuan, maka usulan tersebut nantinya akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Tengah untuk digunakan sebagai dasar pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Pati.
Ali Badrudin Sesalkan Anggotanya Mangkir Rapat Paripurna
Dirinya juga mengaku, saat ini masih menunggu surat balasan dan persetujuan dari DPP PDI-P terkait PAW. Jika sudah dapat persetujuan, usulan itu nantinya dilayangkan ke Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sebagai dasar untuk menghentikan dan mengangkat anggota DPRD Kabupaten Pati.
”Suratnya sudah kami kirim. Kami menunggu surat dari DPP (PDIP). Nanti partai bersurat kepada Pimpinan DPRD. Pimpinan DPRD menyampakan ke gubernur. Gubernur melakukan penghentian dan melakukan pengangkatan. Lalu kembali ke DPRD dan dijadwalkan Rapat Paripurna PAW,” pungkasnya. (Lingkar Network | Ika Tamara Dewi – Koran Lingkar)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps