Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan komisi…
Pilkades Serentak, Ketua DPRD Demak Harap Pemilih Cerdas Pilih Pemimpin
DEMAK – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Demak pada 16 Oktober 2022 mendatang akan diikuti 183 desa. Akan tetapi, ada satu desa yang dimungkinkan tidak ikut karena ada permasalahan sehingga hanya diikuti 182 desa. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak, Sri Fahrudin Bisri Slamet saat talkshow di Radio Suara Kota Wali (RSKW) 104.8 FM pada Rabu, 21 September 2022.