Antara Plt. dan Definitif Sekda, Bupati Pati: Yen Wayahe Tak Kabari

ACARA: Proses pelantikan kepala desa yang dilakukan oleh Bupati Pati Haryanto di Pendopo Pati. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
ACARA: Proses pelantikan kepala desa yang dilakukan oleh Bupati Pati Haryanto di Pendopo Pati. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

PATI– Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati yang saat ini dijabat Suharyono sudah mulai banyak diperbincangkan. Menyusul, Suharyono dalam waktu dekat akan memasuki masa pensiun.

Saat dikonfirmasi terkait dengan pemilihan Sekda, Bupati Pati Haryanto masih enggan berbicara banyak terkait hal tersebut. Menurut orang nomor satu di Bumi Mina Tani itu, akan memberikan infomasi jika sudah waktunya. “Yen wayahe tak kabari mas,” katanya singkat kepada Lingkar Jateng.

Pengamat politik di Kabupaten Pati Alwi Alaydrus mengatakan, masa pensiun Sekda Suharyono pada Oktober tahun ini. Setidaknya, Bupati akan membentuk pansel jabatan sekda tiga bulan sebelumnya, yakni pada Agustus mendatang.

Baca Juga:
Agar Pengerjaan Maksimal, Dinporapar Pati Ikut Kontrol Revitalisasi GOR Pesantenan

“Soal penunjukan pelaksana tugas (Plt) Sekda itu wewenang bupati. Namun, melihat adanya rotasi jabatan pada akhir pekan ini, saya melihat bupati akan memilih Sekda definitif. Sebab, adanya rotasi jabatan tersebut, membuat banyak ASN yang berpeluang mencalonkan diri sebagai Sekda karena salah satu syarat minimal menduduki jabatan setingkat eselon II terpenuhi,” bebernya.

Dari informasi yang terhimpun, Suharyono sempat menjabat sebagai Plt. Sekda Pati selama empat bulan, sebelum akhirnya dilantik sebagai Sekda Kabupaten Pati definitif pada 2017 lalu. Ia menggantikan Sekda Desmon Hestiono.

Sebelumnya, Suharyono menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pati. Tak hanya itu, Suharyono juga sempat menjabat Plh. Bupati Pati.

Sementara itu, seperti pada pemilihan Sekda sebelumnya, tim panitia seleksi (pansel) terdiri dari dari lima anggota yakni Kepala BKN Regional Jogyakarta, Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah, Kepala Badan Pengembangan Kompetensi BKN Jakarta, dan dua akademisi.

Baca Juga:
Tiga Mantan Kades di Pati Terancam DPO

Untuk tahapannya yakni pembentukan panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda. Kemudian, pansel mengumumkan batas waktu pendaftaran serta persyaratan administratif bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin mendaftar.

Hingga batas waktu pendaftaran, pansel memeriksa berkas lamaran dan pansel mengumumkan bagi yang memenuhi syarat. Selanjutnya, ASN yang memenuhi syarat berhak untuk ikut dalam tahapan selanjutnya, yakni assesment test, tes kesehatan dan jiwa, penulisan makalah, presentasi dan wawancara akhir.

Pilkada 2024, Sekda Ditunjuk Jadi Pejabat Kepala Daerah

Direktur Jendral Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Akmal Malik menegaskan jika pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2024. Sedangkan bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya pada 2022 akan ada penunjukan pejabat sementara menggantikan bupati atau wali kota yang habis masa jabatannya sambil menunggu pelaksanaan Pilkada 2024.

Baca Juga:
Usai Bongkar Sindikat Ekspor Kendaraan Bodong, Kapolres Pati Dimutasi

Menurut Akmal, penunjukan sekda sebagai pejabat sementara sangat relevan dengan Pasal 204 UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal tersebut mengatur, apabila terjadi kekosongan jabatan, pejabat gubernur diangkat dari PNS berpangkat pejabat tinggi madya. Sementara untuk bupati/walikota diangkat dari PNS berpangkat pejabat tinggi pratama.

“Sekda itu adalah pejabat tinggi pratama. Itu lebih efisien. Sekda paham apa pekerjaannya dan tidak perlu pergerakan dari provinsi ke kabupaten/kota,” tegasnya.(ito/ara/lut)