Lingkar.co – Sebanyak 119.621 warga Kabupaten Kendal terancam tak mendapat layanan kesehatan mulai Januari 2026. Hal itu setelah adanya dampak Pemkab Kendal menonaktifkan kepesertManfaatkan Dana Cukai Untuk Tingkatkan Layanan Kesehatanaan JKN segmen PBPU dan BP Pemda.
Penonaktifan massal ini terjadi karena Dana Transfer Keuangan ke Daerah dari pemerintah pusat dipangkas hampir Rp190 miliar pada Tahun Anggaran 2026.
Akibat tekanan fiskal tersebut, Pemkab Kendal hanya mampu mengalokasikan sekitar Rp37 miliar untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan dari APBD Kendal.
Dengan anggaran terbatas itu, jumlah peserta JKN yang ditanggung daerah dipersempit menjadi 73 ribu orang.
menyisakan lebih dari 119 ribu warga yang sebelumnya mendapatkan bantuan premi BPJS Kesehatan dari APBD, kini berada di luar perlindungan.
Penjabat Sekretaris Daerah Kendal Agus Dwi Lestari menyatakan pemerintah daerah tetap menjalankan Universal Health Coverage (UHC), namun tidak lagi menjamin aktivasi cepat.
“Tapi Kami tetap akan melaksanakan UHC, tapi UHC cut off,” ujar Agus, Selasa (30/12/2025).
Ia menjelaskan, pada skema cut off, peserta yang mendadak sakit, sedang status kepersertaan BPJS non aktif, maka tidak bisa langsung aktif.
Hal itu berbeda dengan skema UHC non cut off yang memungkinkan aktivasi dalam 1×24 jam.
“Kalau cut off, misal sakit bisa aktif lagi di bulan berikutnya,” tegasnya.
Agus mencontohkan, warga Kendal yang sakit di tengah bulan berpotensi ditolak layanan karena status BPJS nonaktif.
Peserta bantuan premi BPJS Kesehatan dari APBD yang dicoret adalah warga yang tidak menggunakan layanan kesehatan selama 1–2 tahun terakhir.
Selain itu peserta yang sudah masuk dalam daftat desil 6–10 DTSEN Kementerian Sosial, atau kelompok dengan keadaan ekonomi yang lebih baik, dan tidak menjadi prioritas dalam penyaluran bantuan sosial.
Pemkab Kendal mengarahkan warga terdampak untuk beralih menjadi peserta JKN mandiri melalui BPJS Kesehatan.
Meski demikian, Agus menegaskan kebijakan ini bersifat sementara dan akan diupayakan kembali ke skema UHC non cut off melalui APBD Perubahan. (*)
Penulis: Yoedhi W








