Lingkar.co – Berdasarkan aturan baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib memiliki BPJS Kesehatan.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Pati, Supriyanto saat ditemui di kantornya, belum lama ini.
Ketua KPU Pati mengatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk melindungi anggota KPPS selama belerja. Hal ini juga berkaca dari pengalaman pada Pemilu 2019, di mana banyak anggota KPPS yang jatuh sakit, bahkan sampai meninggal dunia.
“KPPS diharapkan mempunyai jaminan sosial tentang kesehatan, sehingga tidak terjadi kasus kematian seperti pada pemilu di tahun 2019,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan BPJS tersebut hanya mengcover selama proses Pemilu 2024 berlangsung. Untuk pendanaannya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
“BPJS ini yang jelas hanya untuk mengcover pada Pemilu di 2024, jadi ini hanya satu bulan saja. Pendanaan ini dari Pemda melalui Dinsos,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa BPJS yang dimaksud ini bersifat khusus. Di mana ketika penggunanya tidak melanjutkannya tidak akan akan dikenalan denda seperti BPJS pada umumnya.
“Untuk selanjutnya diserahkan kepada KPPS masing-masing. Mau dilanjut ya monggo berarti bayar secara mandiri atau berhenti. Tidak terkena denda ketika berhenti. Soalnya ini memang covernya ini khusus untuk Pemilu 2024,” katanya.
Lebih lanjut, katanya, BPJS ini tidak bisa digunakan untuk mengcover keluarganya.
“Karena ini privat khusus anggota KPPS saja,” tegasnya.
Dalam pengurusannya, jelasnya, bagi yang belum punya BPJS Kesehatan maka akan dibantu KPU Pati. Sementara itu, saat ini masih dilakukan tahapan screening oleh BPJS Kesehatan.
Diketahui, jumlah KPPS di Kabupaten Pati untuk Pemilu 2024 sebanyak 30807 orang. Pelantikan KPPS akan digelar pada tanggal 25 Januari 2024. (*)
Penulis: Miftahus Salam
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps