Lingkar.co – Bupati Kabupaten Blora Jawa Tengah, Arief Rohman, menargetkan persoalan sengketa tanah Wonorejo selesai pada Maret mendatang.
Hal itu disampaikan pada lingkar.co usai mengikuti penanaman pohon bersama awak media dalam rangka hari Pers Nasional, yang diselenggarakan di Desa Jepangrejo, Kecamatan Blora Kota, Rabu (15/2/2023).
“Targetnya nanti maret sudah selesai. Dan ketika nanti selesai, dan rencananya Bapak Presiden akan hadir untuk menyerahkan langsung kepada masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Gus Arief sapaan Bupati Kota Sate ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora telah mengambil sejumlah langkah, termasuk besok akan dilakukan sosialisasi di 3 Kelurahan yang berada di kecamatan cepu.
“Ini kita sedang berproses, sesuai kesepakatan dengan Pak Menteri ATR BPN, Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto ke Cepu Blora, beberapa waktu lalu. Bahwa kita akan memberikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan Lahan (HPL),” terangnya.
Dirinya, juga menyampaikan bahwa saat ini sudah dibentuk tim dari lintas sektoral. Nantinya tim tersebut dimaksudkan untuk mensosialisasikan hasil dari langkah-langkah yang telah dilakukan Pemkab untuk penyelesaian permasalahan kawasan Wonorejo.
“Nantinya tim ini, akan turun langsung untuk sosialisasi soal sengketa tanah di Wonorejo ini. Misal nanti warga menempati berapa luas dan sebagainya,” bebernya.
“Termasuk hibah untuk beberapa yayasan atau tempat pendidikan dan untuk kepentingan umum,” bebernya kembali.
“Jadi seluruh stakeholder terlibat untuk turun di masyarakat. Timnya lintas ya, dari pemkab Blora, ada dari Forkopimda juga sebagai yang melindungi dan mengawasi, juga dari ATR BPN Jawa Tengah, kita libatkan Pemprov Jateng juga untuk supervisi. Jadi seluruh stakeholder terlibat untuk turun di masyarakat,” tandasnya.
Ia, pun menambahkan pada Rabu (25/01/2023), Pemkab Blora rapat bersama yang dipimpin langsung oleh Menteri ATR BPN. Hasil rapatnya pada Rabu (01/2/2023) lalu, Menteri ATR BPN berkirim surat kepada Pemkab Blora.
“Dimana ada tiga poin yang disampaikan. Pertama, Hak Pakai atas nama Pemkab Blora akan diubah menjadi Hak Pengelolaan. Kedua, Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada warga Wonorejo diatas HPL. Ketiga, Proses Hibah untuk lembaga pendidikan atau fasilitas agama akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya kembali.
Terahkir, Gus Arief mengatakan mulai besok, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tanah Wonorejo ini.
“Untuk itu, kami meminta warga masyarakat kawasan Wonorejo untuk mendukung hal tersebut agar permasalahan tanah segera terselesaikan,” tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps