Aturan JHT Cair di Usia 56, Ketua DPRD Jepara: Harus Dikaji Ulang

JHT 56 tahun
Ketua DPRD Jepara Haizul Ma'arif (M. Basid/Lingkar.co)

JEPARA, Lingkar.co – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun timbulkan polemik hebat di masyarakat. Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Haizul Ma’arif menyebut, jika banyak penolakan maka aturan harus dikaji ulang.

“Jika memang banyak penolakan, tentu harus ada pengkajian ulang, agar tidak menyengsarakan masyarakat di tengah membangun pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” kata Haizul Ma’arif atau Gus Haiz.

Meski begitu, ia mengaku setuju dengan adanya aturan JHT tersebut. Menurutnya, secara filosofis, Permenaker 2/2022 adalah jaminan bagi pekerja yang memasuki usia pensiun memiliki tabungan, sehingga tidak jatuh ke jurang kemiskinan.

Gerindra Jepara Kritik Soal JHT Cair di Usia 56 Tahun

“Tentunya sudah melalui pertimbangan matang, sehingga pemerintah mengeluarkan aturan tersebut,” katanya, Jum’at (18/2).

Ia menuturkan, pada saat ini ekonomi nasional sedang dalam kondisi labil. Jadi perlu langkah-langkah strategis untuk mengatasi problem tersebut.

“Dalam penerapan aturan baru JHT, pemerintah juga sudah meluncurkan program baru yakni, jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Sehingga harapannya dapat membantu kaum buruh yang kehilangan pekerjaan,” ujarnya.

Ia pun menyarankan, perlu adanya sosialisasi lebih mendalam agar tidak terjadi kekisruhan dalam menerapkan aturan tersebut. (Lingkar Network | Lingkar.co)