JEPARA, Lingkar.co – Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara.
Penyampaian dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Graha Paripurna DPRD Jepara, pada Senin, 10 Oktober 2022.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif bersama kedua wakilnya, Pratikno dan K.H. Nuruddin Amin.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko beserta para kepala Perangkat Daerah dan direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan, penyusunan APBD 2023 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Kebijakan Umum APBD, dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2023.
“Di sisi lain, arah kebijakan fiskal tahun 2023 adalah penguatan sumber daya manusia, ekonomi, dan infrastruktur untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan dari sisi kebijakan fiskal, APBD berperan sebagai salah satu instrumen untuk memfasilitasi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Menurut Edy Supriyanta, sumber pendapatan APBD Kabupaten Jepara masih bertumpu pada pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat dan antardaerah.
Adapun sumber penerimaan lain seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD), ditargetkan mengalami peningkatan melalui upaya intensifikasi maupun ekstensifikasi.
Dalam rancangan APBD tahun depan, pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat direncanakan sebesar Rp 1,73 triliun, terdiri dari dana perimbangan sebesar Rp 1,44 triliun, dana insentif daerah sebesar Rp 36,844 miliar, dan dana desa sebesar Rp 251,8 miliar.
Sedangkan, pendapatan transfer antar daerah berasal dari pendapatan bagi hasil pajak sebesar Rp 201,8 miliar dan bantuan keuangan khusus dari Pemerintah Provinsi sebesar Rp 22,9 miliar.
Sementara, untuk Pengelolaan Belanja sejak proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga evaluasi memperhatikan aspek efektifitas, efisiensi, transparan, dan akuntabel.
“Belanja Daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan Nasional Tahun 2023 sesuai kewenangan masing-masing tingkatan Pemerintah Daerah, mendanai pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah, dan memiliki dasar hukum yang melandasinya serta untuk pengendalian dan pemulihan pasca pandemi Covid-19,” jelasnya.
Untuk itu, dalam RAPBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2023 yang telah disampaikan di dalamnya terdapat komponen Belanja Operasi sebesar Rp 1,869 triliun, Belanja Modal sebesar Rp 245 miliar, dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 20 miliar.
“Sementara untuk Belanja Transfer sebesar Rp 435 miliar yang terdiri dari Belanja Bagi Hasil sebesar Rp 25 miliar dan Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp 410 miliar serta Pembiayaan yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 152 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 30 miliar,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif mengatakan, sebelum menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan APBD 2023, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pembahasan bersama eksekutif.
Pembahasan dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jepara beserta komisi-komisi, dengan mengundang tim anggaran Pemerintah Daerah. (Lingkar Network | Lingkar.co)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps