Bawaslu NTT Pastikan Keabsahan Surat Kedubes, Bupati Terpilih Sabu Diduga Miliki Dua Kewarganegaraan

Ketua Bawaslu Provinsi NTT Thomas Djawa. (ANTARA/ KORAN LINGKAR JATENG)
Ketua Bawaslu Provinsi NTT Thomas Djawa. (ANTARA/ KORAN LINGKAR JATENG)

KUPANG, Lingkar.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), memastikan keabsahan surat balasan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS).

Ketua Bawaslu Provinsi NTT Thomas Djawa mengemukakan, hal itu berkaitan dengan adanya konfirmasi dari Kedubes AS di Jakarta, yang menyatakan bahwa Orient Riwu Kore masih berstatus sebagai warga negara AS.

“Untuk surat itu, kami telusuri kembali. Bukan kami meragukan, melainkan kami akan memastikan lagi keabsahan dan kebenaran dokumen tersebut,” katanya, Rabu (4/2/2021).

Bawaslu Provinsi NTT bersama Bawaslu RI berkoordinasi lagi dengan pihak Kedubes AS untuk memastikan bahwa Orient adalah warga negara AS.

“Surat dari Kedubes AS itu langsung ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua. Oleh karena itu, kami ingin memastikan lagi keaslian dari surat itu,” katanya menandaskan.

Thomas juga mengaku, belum bisa memastikan bahwa surat untuk Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua itu dikirim oleh Kedubes AS.

Bawaslu Provinsi NTT belum bisa bersikap terkait dengan kelanjutan dari dugaan warga negara asing (WNA) yang menjadi calon bupati terpilih karena masih dalam penelusuran.

“Saya harapkan secepatnya kami dapat hasilnya sehingga bisa tahu kelanjutannya seperti apa,” katanya.(ara/aji)

Sumber Koran Lingkar Jateng