Lingkar.co – Lembaga Kepemiluan dan Demokrasi (LKD) melaporkan calon petahana Bupati Demak, Eisti’anah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak. Eisti’anah diduga memanfaatkan kekuasaan dengan program-program bupati yang dinilai menguntungkan sepihak dalam Pilkada 2024.
Laporan itu kini dalam penanganan Bawaslu Demak dan masuk proses pemanggilan pelapor untuk klarifikasi di Bawaslu Demak, Rabu (25/9/2024).
Ketua LKD Demak, Ahlun Najah Faqrullah mengatakan, pihaknya melaporkan dua temuan kasus Pilkada yang diduga dilakukan petahana bupati Demak
“Pertama, Pasal 71 Undang-Undang Pilkada 2016, perihal dugaan kegiatan pemerintah yang merugikan dan menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon),” kata Najah usai menghadiri undangan klarifikasi di kantor Bawaslu Demak, Rabu (26/9/2024).
Kedua, lanjutnya, mutasi jabatan yang dilakukan pejabat daerah dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan paslon hingga akhir masa jabatan, kecuali dengan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ada beberapa temuan kami yang berupa kaya backdrup atau pamlfet itu menggunakan atribut yang sama, jadi bupati menggunakan atribut yang sama untuk pendaftaran di surat suara,” sambungnya.
Najah menduga, adanya penggunaan anggaran daerah yang disisipi kepentingan politis. Oleh karenanya, dia berharap Bawaslu menindak laporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan objektif.
“Kami meminta Bawaslu bekerja secara serius dan profesional. Kalau sampai laporan kami tidak ditindaklanjuti secara objektif kita akan lanjutkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” ujar dia.
Najah juga meminta kepada semua pihak, baik pelajar/mahasiswa, masyarakat pendidikan/kampus, media serta masyarakat pada umumnya turut mengawal dan mengawasi proses jalannya Pilkada Demak.