Kerugian Negara Mencapai Rp471 Juta
Potensi kerugian negara yang berhasil petugas amankan di perkirakan mencapai Rp471 juta yang terdiri atas Cukai, PPN HT dan Pajak Rokok.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Moch Arif Setijo Nugroho mengungkapkan kronologis kejadiannya.
Awalnya, pihak intelijen mendapatkan informasi intelijen terkait dugaan pengiriman rokok illegal dengan truk berciri tertentu.
Baca juga:
Takbir Keliling Di larang, Pemkab Pati Perbolehkan Takbir di Masjid
“Kami langsung bergerak melakukan penelusuran di ruas jalan Tol Semarang Batang dan Jalur Pantura Semarang-Batang. Sekira pukul 20.00, kami mendapati truk tersebut dan melakukan pengejaran dan penghentian serta pemeriksaan sarana pengankut”, jelas Arif.
Selama periode 1 Januari 2021 s.d. 21 April 2021 ini, Bea Cukai Jateng DIY telah mengamankan 16,89 juta batang rokok ilegal, dengan nilai mencapai Rp17,13 Milyar. Potensi kerugian negara yang berhasil terselamatkan mencapai Rp11,15 Milyar.
Baca juga:
Tidak Ada Lagi Takbir keliling Tahun Ini di Kabupaten Pati
Arif menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran rokok illegal dapat terjerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Baca juga:
Keraton Ratu Boko Tawarkan Paket Piknik Eksklusif
“Pelaku peredaran rokok polos ini sengaja mengelabuhi petugas dengan menyembunyikan rokok di bawah muatan telur sebagai modusnya. Saat ini barang hasil penindakan beserta sopir dan kernet dibawa ke kantor untuk pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut”, pungkas Arif. (nda/luh)