Bea Cukai Temukan Rokok Ilegal di Bawah Tumpukan Telur

ILEGAL: Kanwil Bea Cukai Jateng DIY kembali gagalkan upaya peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) jaringan Jawa - Sumatera. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
ILEGAL: Kanwil Bea Cukai Jateng DIY kembali gagalkan upaya peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) jaringan Jawa - Sumatera. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

SEMARANG, Lingkar.co – Kanwil Bea Cukai Jateng DIY kembali gagalkan upaya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai (polos) jaringan Jawa – Sumatera.

Petugas mengamankan truk jenis Mitsubishi FE74S di Jalan Raya Pantura No. 203, Mentosari, Gringsing, Kab. Batang pada Senin (19/4/2021) malam lalu.

Sopir berinisial GK dan kernetnya WH tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan ketika petugas melakukan pengecekan.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Baca juga:
Hari Bumi, Sampah Menumpuk di Sungai Desa Kesambi Kudus

Ia mengaku hanya mendapatkan Rp5 Juta untuk mengangkut telur ayam, telur puyuh dan paket yang tidak ia ketahui isinya.

“Saya tidak tahu persis isi paket itu, yang saya tahu hanya mengankut telur puyuh, telur ayam kampung dan paket yang nggak tau apa isinya”, pengakuan GK kepada petugas.

Dari hasil pencacahan petugas mendapati bahwa GK mengangkut 41 karton rokok polos dengan jumlah 704.000 batang.

Png-20230831-120408-0000

Baca juga:
Sejumlah RT Masuk Zona Merah, Harus Di berikan Tanda

Rokok tersebut berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp718 Juta.

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *