Site icon Lingkar.co

Bea Cukai Temukan Rokok Ilegal di Bawah Tumpukan Telur

ILEGAL: Kanwil Bea Cukai Jateng DIY kembali gagalkan upaya peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) jaringan Jawa - Sumatera. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

ILEGAL: Kanwil Bea Cukai Jateng DIY kembali gagalkan upaya peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) jaringan Jawa - Sumatera. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

SEMARANG, Lingkar.co – Kanwil Bea Cukai Jateng DIY kembali gagalkan upaya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai (polos) jaringan Jawa – Sumatera.

Petugas mengamankan truk jenis Mitsubishi FE74S di Jalan Raya Pantura No. 203, Mentosari, Gringsing, Kab. Batang pada Senin (19/4/2021) malam lalu.

Sopir berinisial GK dan kernetnya WH tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan ketika petugas melakukan pengecekan.

Baca juga:
Hari Bumi, Sampah Menumpuk di Sungai Desa Kesambi Kudus

Ia mengaku hanya mendapatkan Rp5 Juta untuk mengangkut telur ayam, telur puyuh dan paket yang tidak ia ketahui isinya.

“Saya tidak tahu persis isi paket itu, yang saya tahu hanya mengankut telur puyuh, telur ayam kampung dan paket yang nggak tau apa isinya”, pengakuan GK kepada petugas.

Dari hasil pencacahan petugas mendapati bahwa GK mengangkut 41 karton rokok polos dengan jumlah 704.000 batang.

Baca juga:
Sejumlah RT Masuk Zona Merah, Harus Di berikan Tanda

Rokok tersebut berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp718 Juta.

Kerugian Negara Mencapai Rp471 Juta

Potensi kerugian negara yang berhasil petugas amankan di perkirakan mencapai Rp471 juta yang terdiri atas Cukai, PPN HT dan Pajak Rokok.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Moch Arif Setijo Nugroho mengungkapkan kronologis kejadiannya.

Awalnya, pihak intelijen mendapatkan informasi intelijen terkait dugaan pengiriman rokok illegal dengan truk berciri tertentu.

Baca juga:
Takbir Keliling Di larang, Pemkab Pati Perbolehkan Takbir di Masjid

“Kami langsung bergerak melakukan penelusuran di ruas jalan Tol Semarang Batang dan Jalur Pantura Semarang-Batang. Sekira pukul 20.00, kami mendapati truk tersebut dan melakukan pengejaran dan penghentian serta pemeriksaan sarana pengankut”, jelas Arif.

Selama periode 1 Januari 2021 s.d. 21 April 2021 ini, Bea Cukai Jateng DIY telah mengamankan 16,89 juta batang rokok ilegal, dengan nilai mencapai Rp17,13 Milyar. Potensi kerugian negara yang berhasil terselamatkan mencapai Rp11,15 Milyar.

Baca juga:
Tidak Ada Lagi Takbir keliling Tahun Ini di Kabupaten Pati

Arif menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran rokok illegal dapat terjerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca juga:
Keraton Ratu Boko Tawarkan Paket Piknik Eksklusif

“Pelaku peredaran rokok polos ini sengaja mengelabuhi petugas dengan menyembunyikan rokok di bawah muatan telur sebagai modusnya. Saat ini barang hasil penindakan beserta sopir dan kernet dibawa ke kantor untuk pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut”, pungkas Arif. (nda/luh)

Exit mobile version