Benny Karnadi Akan Hadiri Sidang Putusan Gugatan Dico – Ali di Pilkada Kendal

Akhmat Suyuti saat mendampingi Mbak Tika dan Mas Benny mengambil rekomendasi dari DPP PDIP di kantor DPD PDIP Jateng. Foto: dokumentasi
Akhmat Suyuti saat mendampingi Mbak Tika dan Mas Benny mengambil rekomendasi dari DPP PDIP di kantor DPD PDIP Jateng. Foto: dokumentasi

Lingkar.co – Bakal calon wakil bupati Kendal, Benny Karnadi dijadwalkan ikut menghadiri sidang putusan gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kendal dari bakal pasangan calon (Bapaslon) Dico Mahtado Ganinduto – Ali Nurudin.

Pembacaan putusan sidang akan dilakukan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal sekitar pukul 10:00 WIB, Sabtu (14/9/2024).

Kuasa hukum Benny Karnadi, Abdun Nafi’ Al Fajri mengatakan pihaknya akan menghadiri sidang putusan sebagai pihak terkait. Hanya saja, Nafi’ belum bisa memastikan kliennya hadir langsung maupun tidak.

Whats-App-Image-2024-09-19-at-14-21-32

“Pak Benny tadi menyampaikan katanya mau hadir cuma kan ini tentatif ya. Karena besok juga Pak Benny banyak agenda yang tidak kalah penting dengan sidang. Tapi beliau berkeinginan hadir,” kata Nafi’ saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (13/9/2024).

Nafi’ menuturkan, pihaknya akan tetap hadir langsung meskipun Benny Karnadi tak bisa hadir langsung. “Kalau Pak Benny tidak hadir saya tetap harus hadir sebagai kuasa hukum yang mewakili pihak terkait,” tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps