Lingkar.co – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKB, Zainul Munasichin menegaskan rekomendasi resmi Pilkada Kendal 2024 diberikan kepada Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin (Dico – Ali), bukan Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi (Tika – Benny)
Pernyataan tersebut ia katakan saat dirinya menjadi saksi fakta dari pihak pemohon, yakni bakal pasangan calon (Bapaslon) Dico – Ali dalam Musyawarah Terbuka pada hari kedua kasus sengketa Pilkada antara KPU Kendal dengan Dico – Ali
Zainul Munasichin telah memastikan bahwa rekomendasi resmi dari DPP PKB merupakan keputusan yang bersifat mengikat sekaligus menggugurkan rekomendasi yang turun sebelumnya, yakni bapaslon Dyah Kartika Permana Sari – Benny Karnadi.
Menurutnya, surat pencabutan rekomendasi Benny Karnadi sudah sampai di DPC PKB Kendal. Zainul mengklaim, proses pendaftaran Dico – Ali ke KPU masih dalam tahapan masa pendaftaran.
Ia menilai, sebelum waktu penutupan pada kamis (29/8/2024) pukul 23:59 WIB. Oleh karena itu pihaknya meminta KPU Kendal dapat menerima berkas pendaftaran Dico – Ali.
“Partai politik punya hak untuk mengganti bakal calon sebelum pendaftaran ditutup. Sebelum masa pendaftaran Pilkada ditutup atau pukul 00:00 WIB, itu masih dalam ranah partai politik,” ujar Zainul saat dikonfirmasi seusai mengikuti musyawarah terbuka.
Musyawarah dengan agenda sengketa berkas pendaftaran Dico-Ali itu digelar di gedung Gakumdu Bawaslu Kendal dan disiarkan langsung dari YouTube pada Minggu (8/9/2024).
Zainul memastikan dan menegaskan bahwa rekomendasi yang sah adalah Dico – Ali.
“Untuk Benny kita pastikan gugur,” kata Zainul ketika yang hadir sebagai saksi ahli pemohon Dico – Ali pada musyawarah terbuka di Gedung sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal.
Perlu diketahui, Benny Karnadi merupakan anggota DPRD Jateng dari PKB. Namun, ia tidak terpilih pada pemilihan legislatif (Pileg) 14 Februari lalu. Benny mendapatkan SK rekomendasi dari DPP PKB pada pada 21 Agustus 2024.
Kendati demikian, Musyawarah Terbuka dalam agenda pembuktian yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal tetap alot, tidak ada kata sepakat.
KPU Kendal tetap teguh dengan pendirian menolak berkas pendaftaran Dico-Ali.
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps