Berikut Daftar Wilayah Zona Hijau dan Merah PKL di Kudus

Ilustrasi rabu larangan bagi PKL berjualan.(ROHMAT ROBBANI/LINGKAR.CO)
Ilustrasi rabu larangan bagi PKL berjualan.(ROHMAT ROBBANI/LINGKAR.CO)

KUDUS, Lingkar.co– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengatur zonasi pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan, antara lain zona hijau, kuning dan merah. Itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL dan Peraturan Bupati nomor 8/2021 mengatur teknis pelaksanaannya.

“Kami akan segera melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait zonasi. Apalagi, bagi warga yang membeli dagangan PKL di zona merah akan mendapat zanksi denda Rp500 ribu,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti.

Zona hijau PKL merupakan wilayah di mana PKL boleh berjualan. Antara lain, di kawasan city walk, Jalan Sunan Kudus sisi utara mulai dari timur jembatan Kaligelis hingga batas Simpang Tujuh.

Baca Juga:
Warga Beli Dagangan PKL di Zona Merah Didenda Rp 500 Ribu

Kemudian di taman bojana, kawasan lentog Tanjungkarang, sentra PKL milik pemkab atau pemerintah desa, pasar rakyat milik pemerintah, dan sepanjang Jalan Getas Pejaen kecuali depan Museum Kretek.

Baca Juga:
Simulasi Penataan PKL City Walk Kudus Mulai Dilakukan

Sementara zona larangan PKL, meliputi kawasan ruang di wilayah perkotaan di sepanjang pinggiran jalan, bahu jalan, trotoar, dan area taman kota dan depan perkantoran.

Selanjutnya, kawasan persimpangan jalan dengan radius sepuluh meter juga masuk dalam zona merah. Termasuk ruas jalan yang terpasang rambu peringatan larangan PKL.