SEMARANG, JAWA TENGAH, Lingkar.co– Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai berlaku pada 1 hingga 14 Juni 2021 mendatang.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19.
Dalam Inmendagri tersebut, Menteri Dalam Negeri meminta seluruh kepala daerah se-Indonesia mengatur PPKM Mikro hingga ke tingkat rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19.
Baca Juga:
Mulai Hari Ini, PPKM Mikro Diperpanjang hingga 14 Juni
PPKM Mikro Pertimbangkan Kriteria Zonasi hingga RT
Dalam PPKM Mikro mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Dengan kriteria antara lain;
Zona Hijau: dengan kriteria tidak ada kasus covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Zona Kuning: dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Baca Juga:
Cakupan Pemberlakukan PPKM Mikro hingga 31 Mei 2021 Berlaku Jika Syarat Ini Terpenuhi
Zona Oranye: dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri dengan untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta melakukan menutup tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.
Zona Merah: dengan kriteriaterdapat lima rumah dengankasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakukan PPKM tingkat RT yang mencakup;
- Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
- Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat
- Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial
- Melarang kerumunan lebih dari tiga orang
- Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
- Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.(lut)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps